Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tingkatkan Layanan Publik, Pemkot Pangkalpinang Siapkan Regulasi Penyediaan Dana Lahan Makam

📅 Kamis, 17 Okt 2024, 00:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingkatkan Layanan Publik, Pemkot Pangkalpinang Siapkan Regulasi Penyediaan Dana Lahan Makam Doc: Antara/HO-Diskominfo Kota Pangkalpinang
Ket. Sekda Kota Pangkalpingna Mie Go.

Pangkalpinang - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota tentang Tata cara penyediaan dana lahan permakaman umum.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan penyusunan regulasi ini didasarkan pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Landasan filosofis yang digunakan adalah UUD 1945 Pasal 28H yang menekankan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, termasuk memperoleh lingkungan hidup yang baik serta layanan kesehatan.

"Secara yuridis, beberapa regulasi menjadi acuan dalam penyusunan peraturan ini, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan," katanya.

Selanjutnya, untuk landasan sosiologis Pangkalpinang sebagai Ibu Kota Provinsi Babel yang memiliki daya tarik banyak pengembang perumahan untuk berinvestasi.

Di dalam proses pengembangan perumahan, penyediaan sarana permakaman menjadi salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan dari perumahan dan permukiman.

"Peraturan ini memberikan arah bagi regulasi daerah yang akan dijadikan acuan dalam penyediaan dana lahan permakaman, di mana pengembang perumahan diwajibkan memberikan kontribusi sebesar dua persen kepada pemerintah kota untuk penyediaan lahan permakaman," katanya.

Beberapa regulasi yang dibahas antara lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 42 tentang Pemasaran perumahan yang masih dalam tahap pembangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan, yang di dalamnya mengatur penyediaan fasilitas pemakaman.

Selain itu, definisi lahan permakaman yang dimaksud dalam peraturan ini adalah tempat permakaman umum yang disediakan untuk semua warga tanpa membedakan agama dan golongan, dengan pengelolaan oleh pemerintah daerah atau desa, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987.

"Diskusi ini juga menyoroti retribusi lahan permakaman, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

51 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.