Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD Kota Bogor Soroti Rendahnya Program Pelunasan Ijazah

📅 Rabu, 16 Okt 2024, 13:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPRD Kota Bogor Soroti Rendahnya Program Pelunasan Ijazah Doc: antara foto
Ket. Komisi IV DPRD Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), menyoroti rendahnya realisasi dari program pelunasan ijazah.

KOTA BOGOR - Komisi IV DPRD Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), menyoroti rendahnya realisasi dari program pelunasan ijazah yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Ence Setiawan di Kota Bogor, Rabu, mengatakan pihaknya pun menggelar rapat bersama Disdik dan Bagian Kesra untuk memantau program tersebut.

"Dari laporan yang disampaikan oleh Disdik dan Kesra Setda Kota Bogor memang masih banyak ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program ini," ujar Ence.

Ia menjelaskan permasalahan yang terjadi karena pihak sekolah masih belum mendaftarkan penerima bantuan program pelunasan ijazah. Sebab besaran bantuan tidak sesuai dengan tunggakan yang ada.

Dari data yang diterimanya, untuk tingkat SMA sederajat terdata baru 58 siswa dari enam sekolah yang memasukkan data dari total 136 sekolah. Kemudian untuk penyaluran bantuan baru mencapai 35 persen.

Sedangkan untuk tingkat SMP sederajat pemasukan data baru dilakukan oleh dua unit sekolah. Untuk proses pencairan dari data yang disampaikan oleh Disdik realisasi sudah mencapai 82 persen.

"Jadi memang harus dilakukan evaluasi terhadap penyaluran dan program ini," ujar Ence.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Juhanna mengatakan kepada Disdik dan Bagian Kesra Setda Kota Bogor bahwa program pelunasan ijazah merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya yang harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.

Sebab, kata dia, program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Bogor, sehingga jangan sampai satuan pendidikan atau sekolah melakukan penahanan ijazah.

Ia mengatakan hal ini sudah dituangkan dalam Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi memang kita harus jemput bola untuk memastikan program ini berjalan maksimal untuk memastikan aturan yang ada tidak dilanggar," ujarnya.

Di sisi lain Juhanna mengatakan ada permasalahan minimnya minat sekolah mendaftarkan siswanya yang tersangkut masalah biaya. Namun ia menegaskan ijazah merupakan dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau nonformal.

Sehingga, kata Juhanna, para peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah dan dinyatakan lulus berhak menerima ijazah. Hal tersebut pun sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Permenag Nomor 90 Tahun 2013.

"Harus ada kesadaran, keikhlasan, dan kebesaran jiwa, dari pihak sekolah dan rasa tanggung jawab dari siswa atas persoalan ini. Tapi kita harus memastikan dan tetap mengingat bahwa kita berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.