Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Kalsel dan KPK Jalin Koordinasi Kelanjutan Proyek Pasca Penetapan Gubernur Tersangka

📅 Senin, 14 Okt 2024, 16:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Kalsel dan KPK Jalin Koordinasi Kelanjutan Proyek Pasca Penetapan Gubernur Tersangka Doc: antara foto
Ket. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Roy Rizali Anwar

BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menjalin koordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kelanjutan tiga proyek di provinsi ini pasca penetapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10).

"Kami koordinasi dan konsultasi dengan KPK terlebih dahulu untuk kelanjutan proyek-proyek yang sebelumnya diselidiki oleh KPK," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Roy Rizali Anwar setelah kegiatan Kick Off FOLU Net Sink di Desa Sungai Arfat, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (14/10).

Dia menjelaskan, tidak hanya tiga proyek yang terlibat sebagai alur dugaan korupsi saja yang akan dikonsultasikan, tetapi juga akan membahas beberapa proyek-proyek lainnya jika berpotensi diperiksa KPK buntut dari OTT yang melibatkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

"Kami akan koordinasikan juga terkait proyek lainnya. Namun, saya pastikan semua kegiatan berjalan lancar, semua aktivitas di Dinas PUPR berjalan dengan normal," ujarnya.

Roy mengatakan saat ini masih proses penunjukan pelaksana tugas pimpinan Dinas PUPR usai kepala dinas terkait juga ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dalam OTT yang digelar KPK.

Sementara ini, kata dia, Sekretaris Dinas PUPR Kalsel ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas PUPR Kalsel sambil menunggu proses penunjukan pelaksana tugas kepala dinas.

"Sekretaris Dinas PUPR sudah mengisi kekosongan jabatan kepala dinas untuk sementara, seluruh kegiatan sehari-hari dilaksanakan oleh yang bersangkutan," ujar Roy.

Saat ditanya terkait kekosongan jabatan dan kasus gubernur, Sekda Kalsel enggan memberikan keterangan lebih detail. Roy lebih menjelaskan pejabat yang mengisi kekosongan pimpinan di Dinas PUPR Kalsel.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.

KPK menetapkan Gubernur Kalsel sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel periode 2024-2025.

KPK juga menetapkan empat pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPRS Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih ada dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus itu, sedangkan Gubernur Kalsel belum dilakukan penahanan.

Namun, Gubernur Kalsel telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Sidang pertama gugatan itu dijadwalkan pada Senin (28/10).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kemenperin Dukung Pelestarian Batik Asli Indonesia

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenperin Dukung Pelestari...

BPOM Tetap Awasi Program MBG

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BPOM Tetap Awasi Program MBG
Ekonomi
Menkeu Tegaskan Pemerintah ...
Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

Menkeu Tegaskan Pemerintah Tak Naikan Tarif Pajak

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.