Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Railink Station Kualanamu

📅 Jumat, 04 Okt 2024, 03:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Railink Station Kualanamu Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Keempat tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019.

"Setelah kita menemukan dua alat bukti dan meningkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan empat tersangka dugaan korupsi yang tidak sesuai spesifikasi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Kamis.

Keempat tersangka itu, lanjut dia, berinisial BI, YF, AA dan RAH. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, jelasnya, terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai 22 Oktober 2024," ucapnya.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat para tersangka atas pekerjaan karena terjadi kekurangan volume pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut," kata Adre.

Dia menyebutkan pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.

Namun sesuai laporan akuntan independen dalam kasus pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,77 miliar.

"Terhadap empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Adre.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Nasional
MTQ Nasional XXXI Dibuka, M...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.