Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Railink Station Kualanamu

📅 Jumat, 04 Okt 2024, 03:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Railink Station Kualanamu Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Keempat tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019.

"Setelah kita menemukan dua alat bukti dan meningkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan empat tersangka dugaan korupsi yang tidak sesuai spesifikasi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Kamis.

Keempat tersangka itu, lanjut dia, berinisial BI, YF, AA dan RAH. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, jelasnya, terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai 22 Oktober 2024," ucapnya.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat para tersangka atas pekerjaan karena terjadi kekurangan volume pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut," kata Adre.

Dia menyebutkan pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.

Namun sesuai laporan akuntan independen dalam kasus pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,77 miliar.

"Terhadap empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Adre.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.