Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pakar: Ekspor Pasir Laut Bisa Perluas Wilayah Singapura, Ancam Kedaulatan Indonesia

📅 Rabu, 25 Sep 2024, 14:15 WIB | Oleh:
Pakar: Ekspor Pasir Laut Bisa Perluas Wilayah Singapura, Ancam Kedaulatan Indonesia Doc: Istimewa
Ket. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari ekspor tersebut, yakni sebesar 5 persen dari nilai sedimen yang diekspor, tidak menguntungkan secara ekonomi bagi negara.

JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk membuka kembali ekspor pasir laut menuai tentangan dari para ahli dan kelompok lingkungan. Pemerintah berdalih bahwa pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi alami.

Dikutip dari Tempo, pakar ekonomi dari Universitas Mataram, Ihsan Ro'is, berpendapat, ekspor sedimen laut ke luar negeri bisa merugikan Indonesia dalam jangka panjang. "Kita mengekspor pasir dalam jumlah besar ke Singapura , dan ini tidak menguntungkan," katanya di Mataram, Rabu lalu.

Ihsan menjelaskan bahwa Singapura telah menggunakan pasir laut Indonesia untuk mereklamasi garis pantainya, yang secara efektif memperluas wilayah daratannya. Luas negara tersebut telah meningkat sebesar 25 persen dari 578 kilometer persegi menjadi 719 kilometer persegi.

"Reklamasi lahan ini dapat berdampak buruk pada garis pantai dan laut teritorial kita. Ini mengancam kedaulatan kita," Ihsan memperingatkan.

Ia mendesak pemerintah untuk melakukan kajian mendalam guna menilai manfaat dan biaya ekonomi dari ekspor sedimen laut. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari ekspor tersebut, yakni pungutan sebesar 5 persen dari nilai sedimen yang diekspor, tidak menguntungkan secara ekonomi bagi negara.

Selain itu, Indonesia sebagai negara kepulauan menghadapi berbagai tantangan lingkungan, termasuk perubahan iklim , naiknya permukaan air laut, rusaknya ekosistem perairan, dan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Pengerukan sedimen laut dan ekspornya dapat semakin memperburuk masalah ini. Biaya pemulihan lingkungan dapat jauh lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh dari ekspor.

Ihsan juga menegaskan, perlunya kajian komprehensif oleh pemerintah terkait ekspor sedimen laut. Ia mengkritisi minimnya kajian ilmiah yang rinci yang tersedia bagi publik, sehingga menghambat diskusi yang mendalam. "(Pemerintah) jangan sampai membuat kebijakan dengan mencabut kebijakan lama tanpa kajian yang matang," tegasnya.

Indonesia telah melarang ekspor pasir laut selama 20 tahun untuk mengurangi kerusakan lingkungan dan hilangnya pulau-pulau kecil. Aturan ekspor saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Kementerian Perdagangan mengklaim kebijakan tersebut hanya mengizinkan ekspor setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

33 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.