Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mendag Ungkap Temuan Impor Karpet Ilegal dari Turki Senilai Rp10 Miliar

📅 Senin, 23 Sep 2024, 10:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mendag Ungkap Temuan Impor Karpet Ilegal dari Turki Senilai Rp10 Miliar Doc: ANTARA/Harianto
Ket. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau salah satu temuan barang impor karpet, yang diduga ilegal senilai total Rp10 miliar di daerah Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).

TANGERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap temuan barang impor karpet diduga ilegal dari Turki senilai Rp10 miliar yang ditemukan Satgas Impor Ilegal di daerah Tangerang, Banten.

Zulkifli saat konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa karpet hasil impor ilegal tersebut ditemukan sebanyak 2.939pieces.

"Jadi ada dua macam, ada sejadah masjid dan ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, yang nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 pieces," kata Mendag.

Dia mengungkapkan bahwa pada 10 September 2024, pengawasan dilakukan di gudang perusahaan beralamat di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten.

Perusahaan bergerak di bidang industri pembuatan karpet/permadani dan sejenisnya.

Di gudang tersebut ditemukan barang tekstil dan produk tekstil berupa karpet/permadani asal impor yang diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

"Tidak melalui prosedur, kalau industrinya kita tidak persoal, bagus, silahkan, tetapi ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan, tentu negara dirugikan, dan pajaknya berkurang," ujarnya.

Lebih lanjut,Zulkifli mengatakan bahwa industri tersebut mengimpor ribuan karpet tersebut tidak sesuai dokumen. Industri tersebut diduga menggunakan modus alasan bahan baku.

Meski begitu, Kemendag dan Satgas Impor ilegal tidak mempermasalahkan terhadap produksi lokal dari industri tersebut. Kemendag hanya mengenakan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal.

Mendag juga menuturkan bahwa karpet diduga ilegal tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh pihak pengimpor dalam hal ini industri tersebut yang akan diawasi langsung oleh Satgas Impor Ilegal.

"Akan mengenakan sanksi administrasi kepada importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif," terangnya.

Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha di berbagai bidang untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau tidak, Satgas terus akan melakukan tugas-tugasnya, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, jugakeamanan laut akan terlibat," tegas Mendag.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.