Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Penyebab WNA Algeria Dideportasi

📅 Sabtu, 21 Sep 2024, 00:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Penyebab WNA Algeria Dideportasi Doc: ANTARA/Firman
Ket. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin mengawal proses deportasi seorang WNA asal Algeria berinisial BS (kaos putih) di Bandara Soekarno-Hatta.

Banjarmasin - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin merampungkan proses deportasi seorang WNA asal Algeria berinisial BS pelaku pelanggaran keimigrasian.

"Proses deportasi telah dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kakanwil Kemenkumham Kalsel Jumadi di Banjarmasin, Jumat.

Jumadi menjelaskan pengawalan keberangkatan BS dimulai sejak Rabu (18/9) dengan tim dari Kantor Imigrasi Batulicin berangkat menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Tim tiba di Soekarno-Hatta pukul 18.45 WIB menggunakan penerbangan Pelita Air (IP613) dan melanjutkan koordinasi pada hari berikutnya.

Pada Kamis (19/9), tim imigrasi menuju Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk mengurus berkas-berkas yang diperlukan di counter check-in Turkish Airlines.

BS dideportasi dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 menuju Istanbul, dengan jadwal keberangkatan pukul 21.00 WIB.

Tim juga berkoordinasi dengan pihak pengawasan bandara, yakni Dewa Trisna Ananta Putra, Asisten SPV Riksa II Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur.

Proses deportasi berjalan dengan aman dan lancar hingga keberangkatan WNA BS pada pukul 21.00 WIB.

BS dideportasi akibat pelanggaran administratif keimigrasian berupa mengantongi "bridging visa" dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan telah habis sejak 16 Juli 2024.

Dia tinggal di Desa Beruntung Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu dengan dokumen visa yang tidak dapat diperpanjang penggunaannya atau memiliki masa berlaku hanya 60 hari izin tinggal.

Jumadi mengapresiasi jajaran Kanim Batulicin yang telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian dengan lancar sesuai prosedur.

"Pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal harus terus dilakukan penindakan dan pemantauan secara seksama," tegasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.