Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Positivisasi Etika Lawan Manipulasi Hukum

📅 Rabu, 18 Sep 2024, 22:16 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dalam upaya memperkuat supremasi etika dalam hukum, memisahkan peradilan hukum dan peradilan etika adalah langkah yang mendesak. Kasus di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi bukti bahwa sistem hukum kita belum mampu memisahkan ranah etika dari ranah hukum.

Keputusan yang bersifat etis seharusnya berdiri sendiri, tidak tunduk pada koreksi peradilan hukum. Kerapuhan ini menunjukkan bahwa budaya hukum di Indonesia masih rentan karena krisis keteladanan. Ketika para pemimpin yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat dalam skandal korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, masyarakat kehilangan figur untuk dijadikan contoh.

Bagaimana mungkin masyarakat diminta untuk mematuhi hukum dan berperilaku etis ketika mereka melihat para penyelenggara negara melanggar nilai-nilai dasar yang mereka anjurkan?

Krisis keteladanan ini menciptakan celah besar dalam tatanan hukum dan demokrasi. Hukum, yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak rakyat, malah dijadikan alat untuk menekan lawan politik dan memperkuat kekuasaan. Ketika hukum diperalat untuk melanggengkan kekuasaan, bukan hanya tatanan demokrasi yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan.

Hanya dengan keteladanan yang kuat dari para pemimpin, nilai-nilai etika dapat mengakar di semua lapisan masyarakat, dan hukum dapat kembali berfungsi sesuai dengan tujuan aslinya: menegakkan keadilan.

Perkembangan teknologi digital menambah dimensi baru dalam masalah budaya hukum di Indonesia. Di era digital ini, kekuasaan tidak hanya memainkan kontrol melalui institusi formal, tetapi juga melalui manipulasi opini publik di media sosial dengan bantuan buzzer. Popularitas pejabat dan kebijakan sering kali direkayasa melalui algoritma digital, bukan didasarkan pada prestasi nyata.

Masyarakat pun terjebak dalam ilusi demokrasi, seakan-akan setiap kebijakan pemerintah mendapatkan dukungan rakyat. Namun, kenyataannya, keputusan-keputusan penting tetap berada di tangan segelintir elit.

Manipulasi digital ini memperparah kondisi budaya hukum yang sudah rapuh. Ketika kebijakan dan hukum dibentuk berdasarkan opini publik yang telah dimanipulasi maka keadilan tidak lagi menjadi tujuan utama. Sebaliknya, hukum dimanfaatkan untuk memperkuat cengkeraman kekuasaan dan menekan pihak-pihak yang berseberangan.

Dalam konteks ini, etika digital harus ditegakkan agar teknologi tidak semakin merusak tatanan hukum dan demokrasi. Sayangnya, tanpa regulasi etis yang jelas, teknologi menjadi senjata ampuh bagi penguasa untuk membentuk narasi palsu yang menyesatkan masyarakat.

Untuk menghadapi tantangan ini, langkah konkret yang diperlukan adalah positivisasi etika. Nilai-nilai etika tidak bisa lagi hanya menjadi norma sosial yang abstrak, tetapi harus diinstitusionalisasi melalui aturan tertulis yang jelas dan mengikat.

Etika harus memiliki sanksi seperti halnya hukum, sehingga nilai-nilai Pancasila benar-benar dapat diterapkan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak boleh lagi hanya menjadi slogan politik yang hampa makna, tetapi harus menjadi fondasi nyata dalam pembentukan hukum dan kebijakan.

Dalam upaya mengembalikan budaya hukum yang berkeadilan, seluruh elemen masyarakat dari pemimpin negara hingga rakyat biasa harus bersatu. Supremasi etika harus dijadikan landasan utama dalam menjalankan hukum, agar hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Reformasi politik dan hukum yang mendasar sangat diperlukan, termasuk memisahkan peradilan hukum dan peradilan etika, serta mempositivisasi nilai-nilai etika agar menjadi bagian integral dari sistem hukum.

Namun, ini bukan hanya soal reformasi institusional ini adalah perang melawan tatanan kekuasaan yang korup dan manipulatif. Jika kita terus membiarkan hukum dijadikan alat permainan oleh elit politik dan hukum yang berlaku adalah hukum kekuatan digital, maka kita tidak hanya mengubur demokrasi, tetapi juga mengkhianati cita-cita Pancasila.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.