Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Kesehatan Palembang Pastikan Tidak Ada Biaya Mengurus JKN KIS

📅 Jumat, 13 Sep 2024, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPJS Kesehatan Palembang Pastikan Tidak Ada Biaya Mengurus JKN KIS Doc: ANTARA/Yudi Abdullah
Ket. Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan.

Palembang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan memastikan tidak ada biaya untuk menjadi peserta jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN KIS).

"Seluruh proses pendaftaran kepesertaan JKN KIS tidak ada biaya alias gratis. Jika ada yang meminta biaya jangan dilayani dan dipastikan bukan petugas BPJS Kesehatan," kata Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan menanggapi masih adanya masyarakat terkena pungli dalam mengurus KIS di Palembang, Kamis.

Menurut dia, JKN KIS merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat keluarga miskin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan secara gratis.

Masyarakat miskin tidak dikenakan biaya apapun dalam mengurus berbagai jenis dokumen dan pendaftaran menjadi peserta JKN KIS.

Untuk mendapatkan kartu JKN KIS, masyarakat yang tergolong dari keluarga tidak mampu/miskin bisa datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan seperti KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu dari RT.

Jika memenuhi persyaratan, petugas kelurahan mengupdate data tersebut ke dalam form usulan, mengkoordinasi pengumpulan data pemohon dan diserahkan kepada operator pelayanan KISdi Dinas Sosial Kota Palembang.

Dalam proses pengajuan permohonan itu hingga keluar kartu JKN KIS dari BPJS Kesehatan, masyarakat diimbau untuk mengurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa perantara siapapun.

Berdasarkan fakta yang berhasil diungkap tim BPJS Kesehatan Palembang, masyarakat yang mengalami pungutan liar (pungli) saat mengurus kepesertaan JKN KIS seperti dialami sejumlah warga kawasan 5 Ulu baru-baru ini mengaku menggunakan jasa perantara mulai proses pengajuan permohonan di kelurahan.

"Melihat fakta di lapangan dan pengakuan dari masyarakat, sangat jelas bahwa biaya pengurusan kepesertaan JKN KIS bukan diserahkan ke petugas BPJS Kesehatan tetapi ke orang-orang yang membantu jasa pengurusan tersebut," ujar Hendra.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.