Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP Kalteng tertibkan bangunan di zona berbahaya limbah B3

📅 Rabu, 28 Agu 2024, 16:36 WIB | Oleh:
Satpol PP Kalteng tertibkan bangunan di zona berbahaya limbah B3 Doc: ANTARA/HO-Pemprov Kalteng
Ket. Tim Satpol PP dan DLH Kalteng mengedukasi pemilik bangunan, Palangka Raya belum lama ini.

Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menertibkan bangunan yang berada di zona berbahaya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

"Kami bersama mengajak pemilik bangunan untuk pindah dan sebagai bentuk tanggung jawab, kami siap memfasilitasi baik itu pembongkaran dan pemindahan barang-barangnya," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kalteng Supardi di Palangka Raya, Rabu.

Dia menyampaikan, bersama tim didampingi ketua RT setempat melakukan dialog bersama pemilik, dan menjelaskan tentang dampak jika berada di dekat tempat pengolahan limbah B3.

Beberapa hari setelah dialog dilakukan, pemilik bangunan menyatakan setuju dan bersedia pindah dengan catatan pemilik membongkar bangunannya sendiri.

"Tim dari Satpol PP dan DLH membantu mengangkut barang- barang dan sisa bongkarannya ke tanah milik anaknya yang ada di Jalan Tjilik Riwut Km. 19 Kota Palangka Raya," jelasnya.

Adapun bangunan yang ditertibkan adalah warung semi permanen yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 15 Kota Palangka Raya.

Dijabarkannya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Pasal 129 ayat C tertulis Memiliki jarak aman paling dekat 300 meter dari daerah permukiman, perdagangan, rumah sakit, pelayanan kesehatan atau kegiatan sosial, hotel restoran, fasilitas keagamaan dan pendidikan.

Sementara itu Supardi memaparkan kronologis hingga dilakukannya upaya pemindahan tersebut, yakni dimulai dari surat yang diterima dari DLH terkait laporan adanya bangunan berupa warung semi permanen berdiri di depan UPT Pengolahan Limbah B3.

"Itu merupakan zona berbahaya bagi permukiman, perdagangan, restoran dan lainnya. Jadi kami bersama DLH turun ke lapangan dengan ketua RT setempat melakukan pengecekan keberadaan bangunan tersebut," jelasnya.

Setelah dari lapangan barulah pihaknya melakukan rembuk untuk menentukan langkah-langkah yang ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini. Alhasil penertiban berjalan lancar dan aman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

49 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.