Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Suga BTS Minta Maaf Mengendarai Skuter Listrik Saat Mabuk

📅 Minggu, 25 Agu 2024, 10:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Suga BTS Minta Maaf Mengendarai Skuter Listrik Saat Mabuk Doc: Yahoo/AFP/Anthony WALLACE
Ket. Penyanyi Korea Selatan SUGA dari grup K-pop BTS tiba di kantor polisi untuk diinterogasi setelah mengemudi dalam keadaan mabuk.

SEOUL - Anggota grup K-pop BTS, Suga, tiba di kantor polisi Korea Selatan pada hari Jumat (23/8) untuk diinterogasi. Dia mengatakan "sangat menyesal" karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Penyanyi berusia 31 tahun ini ditemukan polisi tergeletak di tanah di samping skuter listriknya pada larut malam tanggal 6 Agustus, dengan kadar alkohol dalam darah jauh melebihi batas yang diizinkan.

Mengenakan setelan jas hitam, Suga membungkuk di depan wartawan di luar kantor polisi di distrik Yongsan di Kota Seoul.

"Saya minta maaf, saya sangat menyesal. Saya sungguh-sungguh menyesali kenyataan bahwa saya telah menyebabkan kekecewaan bagi banyak penggemar dan orang-orang. Saya akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan ini. Sekali lagi saya minta maaf," katanya sebelum memasuki kantor polisi.

Dia tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang rincian kasus tersebut.

Penyanyi yang saat ini tengah menjalankan tugas wajib militer sebagai agen layanan sosial itu telah dicabut SIM-nya dan didenda.

Namun dia masih harus menjawab pertanyaan polisi karena petugas mengatakan dia terlalu mabuk untuk menjawab pada saat kejadian.

Suga telah mengakui mengemudi dalam keadaan mabuk dan meminta maaf kepada penggemar di media sosial.

Para ahli mengatakan kepada AFP bahwa hukuman akan bergantung pada jenis skuter listrik yang dikendarainya.

Jika ia mengendarai skuter listrik canggih dan bukan papan selancar biasa, Suga "dapat dihukum karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan", kata pengacara Cha Hong-soon.

Polisi mengatakan kadar alkohol dalam darah Suga adalah 0,227 persen -- hampir tiga kali lipat batas legal.

Ini berarti hukuman penjara hingga lima tahun atau denda antara KRW 10 juta ($7.295) hingga KRW 20 juta ($14.952) berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan.

Namun polisi juga akan mempertimbangkan "faktor-faktor seperti jarak tempuh pengemudi, apakah terjadi kerusakan, dan apakah ia memiliki catatan kriminal serupa," tambah Cha.

Administrasi Tenaga Kerja Militer Seoul mengatakan bahwa Suga akan dihukum sesuai dengan undang-undang lalu lintas, bukan hukum militer, karena insiden tersebut terjadi di luar jam kerja resminya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.