Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Putusan MK Buka Peluang 7 Parpol di Lombok Tengah Usung Calon Sendiri

📅 Jumat, 23 Agu 2024, 11:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putusan MK Buka Peluang 7 Parpol di Lombok Tengah Usung Calon Sendiri Doc: ANTARA/Akhyar Rosidi
Ket. Kantor KPU Lombok Tengah, Provinsi NTB.

LOMBOK TENGAH - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Lalu Darmawan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan peluang tujuh partai politik (Parpol) bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Lombok Tengah 2024.

"Jika semakin banyak bakal calon kepala daerah maka rakyat akan banyak alternatif meneliti dan menguji pilihannya yang terbaik," kata Lalu Darmawan di Lombok Tengah, Jumat (23/8).

Ia mengatakan di Kabupaten Lombok Tengah jika mengacu aturan sebelum putusan 60/PUU-XXII/2024, tidak ada parpol peserta Pemilu 2024 yang mencapai 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

"Dengan putusan MK itu, maka ada tujuh parpol dapat mengusulkan pasangan calon sendiri tanpa mesti berkoalisi," katanya.

"Demikian dengan partai politik yang tidak ada kursi di DPRD tidak perlu mencari mitra koalisi sepanjang memenuhi persyaratan jumlah suara minimal sebagaimana putusan MKm ," katanya.

Ia mengatakan keuntungan dan kesempatan yang hampir terbagi adil merata untuk partai politik, boleh jadi partai politik di daerah yang satu mereka menjadi urutan teratas, tapi di daerah lain mereka berada di urutan bawah.

"Artinya situasi ini tentu menjadi variabel guna memberikan edukasi politik bagi masyarakat untuk merasakan dinamika fleksibilitas politik," katanya.

Dikatakannya, apa yang kemudian menjadi cita cita bersama bahwaPilkada benar-benar menjadi sarana integrasi bangsa, dimana perbedaan politik tidak akan memicu perpecahan persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.

"Pilkada sebagai upaya merekat persaudaraan menuju masyarakat sejahtera (welfare state)," katanya.

Mensyukuri Putusan 60/PUU-XXII/2024, maka berharap untuk putra putri daerah supaya tampil menjemput kebaikan dalam kontestasiPilkada 2024.

Dalam menyusun kebutuhan anggaran Pilkada, biasanya merancang jumlah calon kepala daerah dengan estimasi perencanaan opsi paling banyak yaitu 10 pasangan calon kepala daerah.

"Artinya dalam penganggaran sudah ada kesiapan lebih awal," katanya.

Berikut ini adalah ambang batas (threshold) syarat pengajuan pasangan calon untuk Pilkada 2024 di Provinsi NTB dan 10 kabupaten/kota

NTB DPT 3.918.291, (8,5 persen) suara sah 2.897.195 threshold 246.262.

Kabupaten Lombok Tengah DPT. 772.406 ( 7,5 persen) suara sah 628.917 threshold 47.169.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

55 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.