Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Putusan MK Buka Peluang 7 Parpol di Lombok Tengah Usung Calon Sendiri

📅 Jumat, 23 Agu 2024, 11:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putusan MK Buka Peluang 7 Parpol di Lombok Tengah Usung Calon Sendiri Doc: ANTARA/Akhyar Rosidi
Ket. Kantor KPU Lombok Tengah, Provinsi NTB.

LOMBOK TENGAH - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Lalu Darmawan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan peluang tujuh partai politik (Parpol) bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Lombok Tengah 2024.

"Jika semakin banyak bakal calon kepala daerah maka rakyat akan banyak alternatif meneliti dan menguji pilihannya yang terbaik," kata Lalu Darmawan di Lombok Tengah, Jumat (23/8).

Ia mengatakan di Kabupaten Lombok Tengah jika mengacu aturan sebelum putusan 60/PUU-XXII/2024, tidak ada parpol peserta Pemilu 2024 yang mencapai 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.

"Dengan putusan MK itu, maka ada tujuh parpol dapat mengusulkan pasangan calon sendiri tanpa mesti berkoalisi," katanya.

"Demikian dengan partai politik yang tidak ada kursi di DPRD tidak perlu mencari mitra koalisi sepanjang memenuhi persyaratan jumlah suara minimal sebagaimana putusan MKm ," katanya.

Ia mengatakan keuntungan dan kesempatan yang hampir terbagi adil merata untuk partai politik, boleh jadi partai politik di daerah yang satu mereka menjadi urutan teratas, tapi di daerah lain mereka berada di urutan bawah.

"Artinya situasi ini tentu menjadi variabel guna memberikan edukasi politik bagi masyarakat untuk merasakan dinamika fleksibilitas politik," katanya.

Dikatakannya, apa yang kemudian menjadi cita cita bersama bahwaPilkada benar-benar menjadi sarana integrasi bangsa, dimana perbedaan politik tidak akan memicu perpecahan persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.

"Pilkada sebagai upaya merekat persaudaraan menuju masyarakat sejahtera (welfare state)," katanya.

Mensyukuri Putusan 60/PUU-XXII/2024, maka berharap untuk putra putri daerah supaya tampil menjemput kebaikan dalam kontestasiPilkada 2024.

Dalam menyusun kebutuhan anggaran Pilkada, biasanya merancang jumlah calon kepala daerah dengan estimasi perencanaan opsi paling banyak yaitu 10 pasangan calon kepala daerah.

"Artinya dalam penganggaran sudah ada kesiapan lebih awal," katanya.

Berikut ini adalah ambang batas (threshold) syarat pengajuan pasangan calon untuk Pilkada 2024 di Provinsi NTB dan 10 kabupaten/kota

NTB DPT 3.918.291, (8,5 persen) suara sah 2.897.195 threshold 246.262.

Kabupaten Lombok Tengah DPT. 772.406 ( 7,5 persen) suara sah 628.917 threshold 47.169.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.