Pemerintah Tangani Sampah Pilih Pendekatan Circular Economy
📅 Kamis, 15 Agu 2024, 19:25 WIB | Oleh: Tim PenulisCircular economy lahir dari tradisi intelektual, aktivis lingkuan bertemu dengan industry. Bahwa tradisi dan kultur baru penerapan pengelolaan limbah dengan pendekatan Circular Economy di berbagai belahan dunia merupakan era baru. Background historis konsep Circular Economy disajikan dalam kertas kerja "The Circular Economy: What, Why, How and Where", disusun Paul Ekins, Teresa Domenech, Paul Drummond, Raimund Bleischwitz, Nick Hughes, Lorenzo Lotti (UCL Institute for Sustainable Resources, University College London). Basis paper ini dari OECD/EC Workshop OECD/EC pada 5 Juli 2019 di Paris Perancis, dalam serangkaian workshop dengan tajuk "Managing environmental and energy transitions for regions and cities".
Ide circular economy punya dua muara besar, pertama berkaitan dengan flow of materials berkaitan dengan ekonomi, dan kedua perhatian terhadap kondisi ekonomi yang berdampak setiap alur tersebut. Kedua konsep arus utama kembali ke hari-hari awal gerakan lingkungan modern (the modern environmental movement) pada 1960-an dan 1970-an, telah memiliki hubungan simbiotik.
Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular di Indonesia 2025-2045 mestinya dijadikan bahan untuk melakukan advokasi hingga aras paling bawah. Rencana aksi merupakan kebijakan pemerintah yang akan melakukan pengelolaan mengikuti hierarki dan prinsip dasar pengelolaan sampah.
Apakah peta jalan itu hanya bagus di atas kertas dan sulit dijalan di tingkat lapangan? Perlu dipertanyakan, apakah para perancang/penyusun peta jalan memahami permasalahan hingga tingkatan yang paling bawah? Apakah permasalahan yang ada diberi solusinya?
Sebaiknya Anda baca juga:
Persoalan pengelolaan sampah di tingkat sumber dan TPST/TPA akan lebih sulit dan komplek, apalagi penduduknya cukup padat dan tidak memahami circular economy. Dimana tidak ada infrastruktur pemilahan sampah di sumber. Artinya, sampah di tingkat sumber tidak ada perlakuan. Ketika dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) pun tidak ada perlakuan pemilahan.
Seterusnya sampah campuran dimuat truk, tetap tidak ada perlakuan khusus. Truk sampah yang digunakan tetap memuat berbagai jenis sampah, termasuk sampah tercampur sampah elektronik dan yang mengadung bahan beracun dan berbahaya (B3). Sampai di TPST/TPA sampah itu dibuang begitu saja, terus ditumpuk alias dipadatkan oleh alat-alat berat.
Alurnya, pemindahan dan penampungan sampah tanpa perlakukan pengolahan. Sejenis sistem linear: Kumpul-Angkut-Buang. Alur tersebut sedang berlangsung sekarang di hampir kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sama sekali tidak ada alur circular economy.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penerapan konsep, pendekatan dan strategi dalam konteks ini harus mengubah mindset, cara berpikir dan perilaku menusia. Bagaimana mengubah cara berpikir dan perilaku manusia dari yang masa bodoh menjadi peduli?
Cara mengubah pola pikir. Kita harus sadar dengan pola yang ada sekarang. Bahwa sampah yang tidak dikelola dan diolah akan merugikan diri sendiri, lingkungan dan kesehatan. Individu dan warga/komunitas harus diajak bicara. Kita harus mencari dukungan dan melibatkan banyak orang untuk berpikir positik. Mereka harus dipaksana keluar dari zona nyaman dan mengubah kebiasan tidak mau menjadi mau mengelola sampah. Dan jangalah takut gagal dengan apa yang kita lakukan.
Untuk mengubah perilaku. Kita harus memberi motivasi kuat. Bisa menunjukkan kenyataan dan dampaknya, jika sampah tidak dikelola dengan baik sesuai peraturan perundahan akan menyebabkan malapetaka sampah, manusia terkubur sampah, kampung terurug sampah, dll. Hal ini bisa diperlihatkan lewat visualisasi. Kemudian memberikan umpan balik dan dukungan positip. Dan, melakukan usaha keras dan kreatif mengelola sampah mulai dari yang kecil. Kita harus memberi contoh dan mengajak bekerja bareng di lapangan.
Circular economy sebagai bagian kebijakan nasional, pemerintah bisa melakukan rekayasa sosial dan memaksa penduduk untuk ikut serta menangani sampah mulai dari sumber. Pemerintah pusat dan daerah harus mensosialisasikan dan melakukan pendampingan secara berkelanjutan.
Pemerintah selama ini tidak paham keinginan dan kebutuhan para pengelolaan sampah di aras bawah, mulai dai warga, pemulung, pelapak, pencacah plastik sampai pabrik daur ulang skala kecil menengah. Pemerintah tidak membuat peta jalan, skema pendanaan, dukungan teknologi yang bersumber dari APBN. Karena bagi kelompok-kelompok pengelolaan sampah sangat sulit mengakses anggaran dari pemerintah. Ujungnya, nanti disuruh pinjam atau kredit ke bank.
Sejumlah pelapak sampah, pencacah plastik dan pabrik proses biji plastik di sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu mengungkapkan, bahwa dana yang dipakai atau dijalankan berasal dari pinjaman bank. Selama ini mereka mengelola sampah, mulai dari sampah hingga menjadi biji plastik dengan modal sendiri. Artinya, pemerintah tidak peduli.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!