Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPAI Dorong Hadirnya Sistem Perlindungan Anak dalam Pengasuhan

📅 Kamis, 15 Agu 2024, 14:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPAI Dorong Hadirnya Sistem Perlindungan Anak dalam Pengasuhan Doc: antarafoto
Ket. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong negara untuk menghadirkan sistem perlindungan anak yang dilengkapi dengan sistem pengasuhan anak, menyusul viral kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa korban IN, mantan atlet anggar di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"KPAI mendorong sistem perlindungan anak, dilengkapi dengan sistem pengasuhan anak. Keduanya kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan karena saling menunjang," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/8).

Menurut dia, penting adanya kebijakan yang mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dalam pengasuhan.

"Pemerintah perlu memikirkan solusi, angka kekerasan anak di ruang ruang privat, yang jika terlambat sedikit saja, maka taruhannya nyawa ibu dan anak," katanya.

KPAI menyatakan prihatin atas peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Kekerasan yang luar biasa telah terjadi kepada selebgram dan anaknya sejak 2020, menambah daftar kelam KDRT," kata Jasra Putra.

Pihaknya mengatakan kekerasan di ruang tersembunyi tidak bisa diakses siapapun, kecuali korban mampu bangkit dan memberanikan diri menjadi pelopor penanganan kasus dan pelapor kekerasan yang menimpa dirinya.

"Bisa dibayangkan selama empat tahun, ibu dan anak menelan sendiri ancaman pelaku. Tidak ada satupun selama empat tahun yang bisa memastikan kondisi ibu dan anak bisa selamat, yang sewaktu waktu bisa kehilangan nyawa," kata dia.

Pihaknya mengapresiasi gerak cepat Polres Bogor yang menangkap pelaku.

Baru-baru ini terungkap kasus KDRT yang menimpa IN, mantan atlet anggar. IN mengunggah pengakuan bahwa dirinya menjadi korban KDRT lewat akun media sosialnya.

Pelaku berinisial A yang merupakan suami korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya. A ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta.

Dalam penanganan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait dengan penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya.

Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kepala Bapanas: Stok Beras ...

Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ekonomi
Asik, Sambut Libur Sekolah ...
Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.