Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KLHK Siapkan Standar Dukung Wujudkan Konsep 'Forest City' IKN

📅 Senin, 12 Agu 2024, 15:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
KLHK Siapkan Standar Dukung Wujudkan Konsep 'Forest City' IKN Doc: ANTARA/HO-KLHK
Ket. Kepala BSILHK Ary Sudijanto dalam diskusi bertema "Sinergitas Penyiapan dan Penerapan Standar untuk Pengembangan Forest City di IKN" di Festival LIKE 2, Jakarta, Minggu (11/8/2024).

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menyiapkan dan menerapkan standar acuan untuk mewujudkan konsep forest city atau kota hutan.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (12/8), Kepala Badan Standardisasi dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) KLHK Ary Sudijanto menyampaikan bahwa pembangunan forest city adalah kebijakan strategis dan sangat relevan dengan sektor LHK dan memerlukan standar untuk mewujudkannya.

Berbicara dalam diskusi bertema "Sinergitas Penyiapan dan Penerapan Standar untuk Pengembangan Forest City di IKN", dia menjelaskan bahwa konsep forest city di IKN mengusung ide kota yang dibangun berbasis hutan, dengan 75 persen wilayah akan menjadi area hijau dengan kawasan hutan hijau tropis sebanyak 65 persen.

"Perencanaan, pembangunan, dan penggunaan sumber daya hutan untuk IKN perlu didukung dengan standar sebagai acuan kebijakan dan upaya untuk memastikan pembangunan kota berjalan dengan tetap mempertahankan fungsi hutan dan keanekaragaman hayati," jelas Ary.

Untuk mendukung pembangunannya, kata dia, telah diterbitkan berbagai regulasi salah satunya adalah UU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang Ibu Kota Nusantara.

Dalam kesempatan itu, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menyebut lKN didesain menjadi kota neutral emission, namun dalam prosesnya terdapat tantangan yang solusinya memerlukan dukungan berbagai pihak.

"Salah satunya adalah dukungan dari BSILHK untuk menyusun berbagai standar yang diharapkan dapat digunakan," kata Onesimus.

Salah satu yang dilakukan BSILHK adalah memastikan perumusan standar sesuai dengan kebutuhan, sejalan dengan kebijakan dan prioritas nasional, serta memastikan standar diterapkan dan dikawal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
Daerah
Mau Tahu Alasan Dedi Mulyad...
Ekonomi
GoPay Permudah Masyarakat I...
Megapolitan
Waoooww….Warga Bandung ak...
Luar Negeri
Gempa Tibet Tewaskan 16 Ora...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.