Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KLHK Siapkan Standar Dukung Wujudkan Konsep 'Forest City' IKN

📅 Senin, 12 Agu 2024, 15:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
KLHK Siapkan Standar Dukung Wujudkan Konsep 'Forest City' IKN Doc: ANTARA/HO-KLHK
Ket. Kepala BSILHK Ary Sudijanto dalam diskusi bertema "Sinergitas Penyiapan dan Penerapan Standar untuk Pengembangan Forest City di IKN" di Festival LIKE 2, Jakarta, Minggu (11/8/2024).

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menyiapkan dan menerapkan standar acuan untuk mewujudkan konsep forest city atau kota hutan.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (12/8), Kepala Badan Standardisasi dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) KLHK Ary Sudijanto menyampaikan bahwa pembangunan forest city adalah kebijakan strategis dan sangat relevan dengan sektor LHK dan memerlukan standar untuk mewujudkannya.

Berbicara dalam diskusi bertema "Sinergitas Penyiapan dan Penerapan Standar untuk Pengembangan Forest City di IKN", dia menjelaskan bahwa konsep forest city di IKN mengusung ide kota yang dibangun berbasis hutan, dengan 75 persen wilayah akan menjadi area hijau dengan kawasan hutan hijau tropis sebanyak 65 persen.

"Perencanaan, pembangunan, dan penggunaan sumber daya hutan untuk IKN perlu didukung dengan standar sebagai acuan kebijakan dan upaya untuk memastikan pembangunan kota berjalan dengan tetap mempertahankan fungsi hutan dan keanekaragaman hayati," jelas Ary.

Untuk mendukung pembangunannya, kata dia, telah diterbitkan berbagai regulasi salah satunya adalah UU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang Ibu Kota Nusantara.

Dalam kesempatan itu, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menyebut lKN didesain menjadi kota neutral emission, namun dalam prosesnya terdapat tantangan yang solusinya memerlukan dukungan berbagai pihak.

"Salah satunya adalah dukungan dari BSILHK untuk menyusun berbagai standar yang diharapkan dapat digunakan," kata Onesimus.

Salah satu yang dilakukan BSILHK adalah memastikan perumusan standar sesuai dengan kebutuhan, sejalan dengan kebijakan dan prioritas nasional, serta memastikan standar diterapkan dan dikawal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.