Ombudsman Awasi PJ Kepala Daerah yang Maju Pilkada
📅 Jumat, 09 Agu 2024, 01:10 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Koran Jakarta/Muhamad Marup/tangkapan layar
JAKARTA - Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, memastikan pihaknya akan mengawasi Penanggung Jawab (PJ) Kepala Daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pihaknya mencatat, ada 34 PJ Kepala Daerah yang mundur untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Para PJ kita saat ini ada 34 para PJ kepala daerah itu yang mundur untuk nyalon pilkada. Ini penting untuk diawasi," ujar Robert, dalam konferensi pers Ombudsman RI yang diakses secara daring, Kamis (8/8).
Dia menerangkan, bisa saja PJ Kepala Daerah yang membuat kebijakan dan program serta pengelolaan anggaran untuk memenangkannya dalam Pilkada 2024. Menurutnya, hal tersebut butuh penanganan lebih karena proses pendeteksiannya sangat sulit.
Robert menambahkan, semestinya siapapun yang menjadi PJ Kepala Daerah untuk membuat perjanjian bahwa yang bersangkutan tidak akan maju dalam Pilkada. Meski merupakan hak, tapi ada konsekuensi dari jabatan sebelum penunjukan PJ Kepala Daerah sehingga hak untuk maju tersebut menjadi hilang.
"Karena kalau seperti ini, baru setahun 2 tahun jadi PJ, di ujungnya kemudian maju, cara berpikir dia sangat politis selama dia menjadi PJ itu. Itu tidak mungkin tidak, sangat naif kalau dia tidak memanfaatkan jabatannya," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Intervensi Politik
Robert menerangkan, pihaknya berkomitmen mengawasi netralitas birokrasi dalam Pilkada 2024. Menurutnya, ada dua posisi birokrasi terkait isu netralitas yaitu birokrasi sebagai korban atau politisasi birokrasi dan birokrasi sebagai pelaku atau birokrasi berpolitik.
"Politisasi birokrasi berarti politik mengintervensi birokrasi yang membuat dia tidak netral. Birokrasi berpolitik itu ada intervensi politik, tapi birokrasinya sendiri menyodorkan diri untuk ikut-ikutan. Entah untuk dapat jabatan lebih atau hal-hal lain," tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengungkapkan, pihaknya memiliki dua kerangka kerja pengawasan yaitu supervisi dan proteksi. Hal ini untuk mencegah politisasi birokrasi serta menjaga pihak-pihak yang menjadi korban politisasi birokrasi.
"Dalam pilkada, prosesnya tidak hanya di hari H dan masa kampanye karena sudah terlambat sesungguhnya kalau supervisi dan proteksi dilakukan di sana. Bahkan hari-hari ini pun ketika penyusunan perencanaan, penganggaran dan program pelaksanaan secara faktual proses politik tadi sudah berjalan," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!