Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ribuan Narapidana di Kaltim dan Kaltara Diusulkan Peroleh Remisi HUT RI

📅 Rabu, 07 Agu 2024, 16:14 WIB | Oleh:
Ribuan Narapidana di Kaltim dan Kaltara Diusulkan Peroleh Remisi HUT RI Doc: ANTARA/Ahmad Rifandi
Ket. Sejumlah narapidana di Lapas Narkotika Samarinda yang aktif menjalani pembinaan keterampilan menjahit.

SAMARINDA - Sebanyak 9.595 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara diusulkan memperoleh remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024."Seluruh usulan narapidana yang kami data akan menerima remisi di Kaltim dan Kaltara sebanyak 9.595 orang. Itu merupakan data keseluruhan dari 13 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan, khususnya rutan dan lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim Heri Azhari di Samarinda, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa usulan remisi ini telah sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah melalui proses asesmen dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah melanggar tata tertib, serta memiliki catatan baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana.

"Dalam pengusulan, ada rapor yang dilampirkan sebagai bukti penilaian selama mereka berada di lapas atau rutan," terang Heri.

Ia berharapmelalui program pembinaan yang intensif, seluruh narapidana dapat berkelakuan baik dan taat pada peraturan. "Setelah semua kewajibannya dilaksanakan, mereka berhak mendapatkan pengusulan remisi," tambahnya.

Melalui jajaran di rutan dan lapas, Heri mengimbau dan mengajak seluruh narapidana agar berkelakuan baik selama menjalani pidana dan menaati semua peraturan yang berlaku di lingkungan rutan dan lapas.

"Para narapidana pun harus aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas atau rutan sehingga setelah semua kewajibannya dilaksanakan, tentunya nanti ditunaikan hak-haknya, salah satunya mendapatkan pengusulan remisi,"ujarnya.

Heri melanjutkan bahwa usulan remisi ini dikirimkan ke Kemenkumham RIuntuk mendapatkan persetujuan dari presiden. Remisi diberikan langsung pihak lapas atau rutan kepada narapidana bersangkutan bertepatan peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.