Ini Sanksi Buat Pelajar yang Kedapatan Merokok, Narkoba, dan Judi Online
📅 Senin, 05 Agu 2024, 12:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan pelajar yang kedapatan merokok bisa terkena sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
"Bagi adik-adik yang merokok termasuk elektrik bisa dicabut KJP atau KJMU-nya. Kita harus tegas. Mohon maaf ini demi adik-adik juga untuk menyongsong 2045," kata Heru saat menghadiri acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Heru menyorotiIndonesia merupakan negara ketiga yang penduduknya suka merokok. Oleh sebab itu, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun orang tua harus tegas dan mengawasi para siswa.
Tak hanya pelajar yang kedapatan merokok, Heru juga mengatakan akan mencabut KJP dan KJMU pelajar yang melakukan tawuran, menggunakan narkoba, dan melakukan judi online (judol).
Heru menjelaskanDKI Jakarta memiliki anggaran kurang lebih Rp2 triliun untuk KJP. Bahkan di tahun ini, anggarannya ditambahkan sebanyak Rp200 miliar.
Dengan anggaran sebesar itu, Heru tak ingin anggaran tersebut tidak diberikan tepat sasaran dan tak digunakan dengan semestinya. Sehingga Heru berharapsemua pihak perlu bersama-sama mengawal dan mengasi anak-anak agar dapat berprestasi.
"Jadi Pemda DKI kurang apalagi? Tinggal adik-adik semuanya semangat belajar. Sekolah sudah gratis, pengguna KJP juga naik transportasi umum gratis, pulang ke rumah ada bantuan makan gratis, jadi makanya harus sehat dan berprestasi," kata Heru.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!