Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pansus PBNU Undang Sekjen PKB Hasanuddin Wahid

📅 Sabtu, 03 Agu 2024, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pansus PBNU Undang Sekjen PKB Hasanuddin Wahid Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Sampaikan hasil pleno -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Pleno PBNU 2024 di Jakarta, Minggu (28/7). Dalam rapat pleno yang berlangsung tertutup itu PBNU menghasilkan sejumlah keputusan diantaranya seperti peraturan PBNU untuk kinerja organisasi, desain strategi transformasi digital NU, dan desain akademi kepemimpinan nasional NU.

JAKARTA - Panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengurus hubungan organisasi tersebut dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan, yakni Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid ke Kantor PBNU, Jakarta, Senin (5/8).

"Memang kami hari ini meluncurkan undangan untuk beliau. Ada banyak yang kami akan undang," kata Wakil Sekjen PBNU Imron Rosyadi Hamid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/8).

Sebelumnya, mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy bertemu dengan panitia khusus yang mengurus hubungan antara PBNU dengan PKB untuk mendalami masalah antara kedua organisasi tersebut.

"Pada dasarnya memang keinginan kuat dari PBNU untuk mengetahui sebenarnya substansi dari persoalan NU dan PKB ini apa sih sehingga kemudian semenjak beberapa tahun terakhir ini, semenjak pilpres, Muktamar NU di Lampung, kok terjadi hubungan, komunikasi yang tidak baik antara PBNU dengan PKB," kata Lukman di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut dia, hubungan yang tidak baik tersebut dibuktikan dengan komentar-komentar dari politisi PKB, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.

"Nah, saya menjelaskan bahwa memang secara sistematik ada problem yang sangat mendasar, yaitu problem di mana PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin secara sistematis mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan formalnya, Muktamar Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia membawa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lama dan hasil Muktamar Bali yang dilaksanakan pada 2019 saat bertemu dengan Pansus PBNU tersebut.

"Untuk bisa jadi perbandingan dari PBNU, untuk membandingkan kira-kira pasal-pasal mana yang dihilangkan berkenaan dengan menghilangkan eksistensi Dewan Syuro," jelasnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Menurut dia, penjelasan mengenai AD/ART tersebut dan hubungannya dengan kondisi terkini PBNU-PKB berkaitan sebab dalam sejarah pembentukan partai politik tersebut dibentuk oleh PBNU maupun kiai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.