Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

10 Pengedar Narkoba Beberapa di Antaranya Mahasiswa Ditangkap

📅 Sabtu, 03 Agu 2024, 03:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
10 Pengedar Narkoba Beberapa di Antaranya Mahasiswa Ditangkap Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Polres Sukabumi Kota memperlihatkan 10 tersangka pengedar narkoba saat konferensi pers Jumat (2/7/2024). Mereka ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dan dua pekan terakhir di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Sukabumi - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap 10 orang terduga pengedar narkoba dan obat keras terbatas ilegal di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam dua pekan terakhir.

"Dari 10 tersangka pengedar narkoba tersebut tiga di antaranya merupakan oknum mahasiswa. Mereka nekat mengedarkan barang haram ini dengan alasan untuk biaya kuliah dan keperluan sehari-hari," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi di Sukabumi, Jumat.

Adapun inisial para pelaku pengedar narkoba dan obat keras terbatas ilegal UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22) dan MD (26). Untuk lokasi penangkapan mereka di wilayah Kecamatan Sukaraja, Cisaat, Gunungguruh dan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, kemudian di Kecamatan Warudoyong, Cikole dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Sementara untuk barang bukti yang disita sebanyak 261,75 gram sabu-sabu, obat keras terbatas ilegal 6.080 butir. Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, tujuh unit timbangan digital, 10 unit handphone dan uang tunai Rp60 ribu.

Menurut Rita, barang bukti sabu-sabu dan obat keras terbatas tersebut jika diuangkan mencapai Rp500 juta lebih. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan warga sebanyak sekitar 7.500 jiwa dari penyalahgunaan barang haram ini.

Ia menambahkan untuk modus operandi para terduga pengedar narkoba dalam mengedarkan barang haramnya itu cara tempel, di mana mereka bertransaksi hanya melalui hubungan aplikasi pesan pendek seperti Whatsapp dan beberapa lainnya ada yang bertemu langsung.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena pelaku kasus narkoba biasanya mereka memiliki jaringan. Mereka mengaku sabu-sabu dan obat keras terbatas itu didapat dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di luar Sukabumi bahkan Pulau Jawa," tambahnya.

Rita mengatakan untuk pengedar sabu-sabu dijerat dengan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.