Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UIN Sumut

📅 Rabu, 24 Jul 2024, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UIN Sumut Doc: ANTARA/Aris
Ket. Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa (kanan) saat menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Rp429 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Selasa (23/7/2024).

Medan - Tim Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Rp429 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungandi Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefadi Deli Serdang, Selasa, mengatakan bahwa tersangka baru tersebut dari pihak swasta.

"Dari pihak swasta, yakni Mulyadi alias MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut Tahun 2024," jelasnya.

Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik lantas menetapkan MD sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut pada tahun anggaran 2020.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara sebesar Rp429 juta, sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)junctoPasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik menahan MD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pancur Batu selama 20 hari terhitung mulai Selasa hingga 11 Agustus 2024.

Cabjari Pancur Batu sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Selasa (16/7).

Ketiga tersangka itu berinisial ZF (57) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), IW (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan ketiga tersangka ini, pihaknya langsung melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pancur Batu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.