Jual Miras Dilarang di Pinggir Jalan
📅 Senin, 22 Jul 2024, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Polres Jakut
JAKARTA - Masyarakat dilarang menjual minuman keras (miras) di pinggir jalan agar tak mudah diakses, khususnya generasi muda. "Kami masih menemukan warung menjual minuman keras di pinggir jalan di Tanjung Priok saat Operasi Kejahatan Jalanan," tandas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, Minggu.
Dia menjelaskan, miras atau minuman beralkohol dapat memicu tindak kriminal. "Kami imbau pedagang agar tak menjual minuman keras. Sebab setelah minum miras, orang tanpa sadar dapat melakukan tindakan di luar nalar," jelasnya.
Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan, ada tiga golongan minuman beralkohol: A dengan kadar ethanol nol sampai lima persen, B (lima - 20 persen) dan C (20 sampai 55 persen).
Penjual golongan B dan C wajib memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (Pasal 3). Pengecer dan penjual langsung dilarang menjual minuman itu di lokasi pedagang kaki lima, terminal dan atau stasiun kereta api. Juga jangan di gelanggang remaja, penginapan remaja atau bumi perkemahan.
Selain itu, juga dilarang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kios kecil dan atau permukiman kumuh (Pasal 7). Demikian juga, untuk pengecer atau penjualan langsung minuman rempah, jamu, dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol lima sampai 15 persen dan punya lokasi tetap, wajib memiliki izin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Khusus, untuk pedagang keliling yang menjual minuman beralkohol dan mengandung rempah, jamu dan sejenisnya dengan tujuan kesehatan, baik eceran, diminum di tempat maupun jual langsung, tak wajib punya izin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!