Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jual Miras Dilarang di Pinggir Jalan

📅 Senin, 22 Jul 2024, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jual Miras Dilarang di Pinggir Jalan Doc: ANTARA/HO-Polres Jakut
Ket. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian saat memimin apel Operasi Kejahatan Jalanan pada Sabtu (20/7) malam hingga Minggu dinihari.

JAKARTA - Masyarakat dilarang menjual minuman keras (miras) di pinggir jalan agar tak mudah diakses, khususnya generasi muda. "Kami masih menemukan warung menjual minuman keras di pinggir jalan di Tanjung Priok saat Operasi Kejahatan Jalanan," tandas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, Minggu.

Dia menjelaskan, miras atau minuman beralkohol dapat memicu tindak kriminal. "Kami imbau pedagang agar tak menjual minuman keras. Sebab setelah minum miras, orang tanpa sadar dapat melakukan tindakan di luar nalar," jelasnya.

Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol menyebutkan, ada tiga golongan minuman beralkohol: A dengan kadar ethanol nol sampai lima persen, B (lima - 20 persen) dan C (20 sampai 55 persen).

Penjual golongan B dan C wajib memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (Pasal 3). Pengecer dan penjual langsung dilarang menjual minuman itu di lokasi pedagang kaki lima, terminal dan atau stasiun kereta api. Juga jangan di gelanggang remaja, penginapan remaja atau bumi perkemahan.

Selain itu, juga dilarang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kios kecil dan atau permukiman kumuh (Pasal 7). Demikian juga, untuk pengecer atau penjualan langsung minuman rempah, jamu, dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol lima sampai 15 persen dan punya lokasi tetap, wajib memiliki izin.

Khusus, untuk pedagang keliling yang menjual minuman beralkohol dan mengandung rempah, jamu dan sejenisnya dengan tujuan kesehatan, baik eceran, diminum di tempat maupun jual langsung, tak wajib punya izin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
  • Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia
    Preview komentar:
    Terima kasih atas liputan yang mendalam ini; sangat ...
  • Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian
    Preview komentar:
    Bukannya Vivo & BP 92 udah 16.130 dari ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Erupsi...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

5 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.