Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Optimistis Menang Lawan Gugatan PDIP

📅 Jumat, 19 Jul 2024, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Optimistis Menang Lawan Gugatan PDIP Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya
Ket. Kuasa hukum KPU RI Saleh ketika menjawab pertanyaan di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).

JAKARTA - KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.

Menurut Saleh, materi gugatan PDI Perjuangan telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dengan adanya putusan MK itu, PTUN ini sebenarnya tidak berwenang. Itu yang sudah kami ajukan eksepsi terkait dengan kewenangan absolut bahwa PTUN Jakarta ini tidak berwenang mengadili perkara yang pernah diadili di MK," ujar Saleh di PTUN Jakarta, Kamis (18/7).

Saleh menganggap gugatan PDI Perjuangan di PTUN terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka memiliki kemiripan dengan dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ketika menggugat hasil pilpres di MK.

"Ini sudah dilakukan penilaian oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, kemudian dari penggugat (PDI Perjuangan) masih membawa persoalan ini di PTUN Jakarta," ucap Saleh.

Di samping itu, kata dia pula, pihak yang berhak mengajukan gugatan terkait dengan sengketa proses pemilu ialah pasangan calon, bukan partai politik. Hal tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Selama proses berlangsung mulai dari awal pendaftaran sampai ke ujung penetapan atau putusan yang dilakukan oleh MK, tidak ada yang mengajukan keberatan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka," tuturnya.

PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Hari Santri Nasional

1 jam lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

1 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Nasional
KPK Berharap Nusron Wahid K...

Capaian realisasi investasi nasional

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Capaian realisasi investasi...

Dua tahun pemerintahan Prabowo

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Dua tahun pemerintahan Prabowo
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.