DKI Diminta Segera Revisi Perda Pendidikan
Jumat, 19 Jul 2024, 00:20 WIBJakarta - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan agar semua anak mendapatkan sekolah gratis.
"Pendidikan gratis prioritas harus diwujudkan untuk menjamin keadilan agar seluruh anak Jakarta mendapat pendidikan yang berkualitas," kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Oman mengatakan bahwa Pemprov harus memprioritaskan revisi perda itu agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Menurut dia, mimpi anak-anak Jakarta untuk mengenyam pendidikan gratis akan terwujud jika Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan direvisi.
"Nantinya, aturan yang mengatur sekolah gratis untuk negeri maupun swasta akan dituangkan dalam Perda Pendidikan," katanya.
Ia berharap, program sekolah gratis dapat mewujudkan kesetaraan perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa yang bersekolah di negeri maupun swasta.
"Itu harus diatur dalam revisi Perda Pendidikan. Maka harus ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis untuk warga Jakarta," katanya.
Senada dengan Oman, Anggota Komisi E lainnya Basri Baco mengatakan bahwa perda tersebut akan menjadi alasan hukum dan penunjang realisasi program sekolah gratis untuk swasta maupun negeri di Jakarta. Harapannya program dapat diimplementasikan pada 2026.
"Mohon ini jadi super prioritas, ada kebijakan besar yang akan kita ambil, yang akan kita coba terapkan di PPDB 2026," katanya.
Realisasi program sekolah gratis kata Basri, maka tidak ada lagi alasan anak tak bersekolah karena tidak ada biaya. Kualitas sumber daya manusia (SDM) juga diyakini bisa meningkat.
"Kita akan coba mewujudkan sekolah gratis bagi masyarakat DKI Jakarta yang tujuannya adalah mengurangi putus sekolah," katanya.
Ia menjelaskan, usulan sekolah gratis ini sudah disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Selanjutnya Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono juga sudah menugaskan Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian.
"Materinya sudah dikaji gubernur. Sekda sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk mengkaji bantuan sosialnya terkait pendidikan gratis," ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap revisinyasegera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum karena banyaknya warga kurang mampu yang membutuhkan sekolah layak tanpa biaya.
"Perda Pendidikan ini rasanya harus didahulukan ya, karena perlu dasar yang kuat," katanya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
345 Kapal Dikerahkan, Pertamina Pastikan BBM dan LPG Tersalurkan ke Seluruh Indonesia
-
Pemprov DKI dan BPIP Revitalisasi Mapel Pancasila di Semua Jenjang Pendidikan
-
Pemkot Palembang Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN
-
Cara Cek Status PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Pakai NIK dan NISN
-
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
-
Angkutan Lebaran Berjalan Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports, Ini 5 Indikatornya
-
Pembangunan Pendidikan Tidak Membedakan Sekolah Negeri dan Swasta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.