Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasal Larangan Bisnis Personel TNI Tengah dalam Pembahasan

📅 Kamis, 18 Jul 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pasal Larangan Bisnis Personel TNI Tengah dalam Pembahasan Doc: ANTARA/HO-Humas Menko Polhukam
Ket. TERIMA MASUKAN -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto saat membuka acara Rakorwas Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) - Polri, di Jakarta Utara, Rabu (17/7). Menko Polhukam menyatakan saat ini tengah menerima masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait pembahasan RUU TNI 2024.

JAKARTA - Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI sedang membahas usul menghapus pasal yang melarang personel TNI untuk menjalankan bisnis dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Menteri koordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjelaskan pembahasan itu dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI.

"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi di Jakarta Utara, Rabu (17/7).

Untuk diketahui, dua pasal yang disebut Hadi yakni soal perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik.

Menurut Hadi, seluruh pihak berhak memberikan masukan kepadanya demi memastikan RUU TNI tepat untuk kebutuhan masyarakat.

Pihak dari unsur TNI pun memiliki hak untuk mengusulkan jika dirasa undang-undang tersebut tidak relevan dengan situasi zaman saat ini. "Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian," kata Hadi.

Karenanya, Hadi memastikan seluruh masukan, termasuk penghapus larangan berbisnis, akan dipertimbangkan dengan matang.

Hadi juga akan mendengarkan pendapat dari ahli hingga akademisi dalam proses DIM RUU TNI sebelum diserahkan ke parlemen. "Ya memang DIM sampai bulan Agustus (selesai)," kata Hadi.

Sebelumnya, pihak TNI diketahui mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat (11/7). Usulan tersebut kemudian memicu beragam respons dari kalangan masyarakat dari mulai pengamat hingga akademisi.

Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI diantaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Kebutuhan Kekinian

Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan RUU TNI yang saat ini sedang disusun akan membantu TNI memperkuat pertahanan negara. "Karena UU TNI ini sudah 20 tahun berjalan dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian, di antaranya ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata," kata Hadi.

Menurut Hadi, saat ini TNI tidak hanya dihadapkan dengan potensi ancaman serangan fisik dari negara lain ataupun kelompok lain. TNI juga dihadapkan dengan potensi ancaman serangan siber, serangan secara biologis hingga beragam pengaruh negara luar yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.