Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Guru Honorer DKI yang Terdampak Penataan Masih Berkesempatan Ikuti PPPK Tahun Ini

📅 Rabu, 17 Jul 2024, 21:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Guru Honorer DKI yang Terdampak Penataan Masih Berkesempatan Ikuti PPPK Tahun Ini Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Ket. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan guru honorer yang kehilangan pekerjaan akibat penataan masih berkesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

"Jadi bagaimana nasib mereka? Ya kita nanti ada seleksi PPPK di tahun ini. Dan kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," kata Budi saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Budi juga meluruskan bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka. Sehingga apabila para guru honorer tersebut masuk ke sekolah swasta maka Dapodiknya akan tetap aktif.

Budi memaparkan, saat ini jumlah guru honorer yang tercatat sebanyak kurang lebih 4.000 orang. Setiap satu sekolah memang hanya memiliki satu hingga dua guru honorer.

Namun karena banyak sekolah yang menerima guru honorer, hal itulah yang menyebabkan jumlahnya menjadi banyak.

Budi menuturkan rekrutmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.

Karena itu, kepalasekolah yang menerima guru honorer tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik) akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi.

Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN.

Selain itu, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Kenaikan Harga BBM Picu Aks...

Pasar pangan murah menjangkau warga Jakarta

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Pasar pangan murah menjangk...

Trisakti Bantu Warga Duri Kosambi Olah Sampah

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Trisakti Bantu Warga Duri K...

Hari Santri Nasional

2 jam lalu | Ones

Nasional
Hari Santri Nasional

Akses permodalan UMKM melalui KUR

2 jam lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Akses permodalan UMKM melal...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.