Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Melalui Operasi Antik Lodaya 2024

📅 Rabu, 10 Jul 2024, 00:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Melalui Operasi Antik Lodaya 2024 Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Sukabumi Kota
Ket. Kolase tersangka pengedar sabu berinisial LA (32) warga Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar dan barang bukti sabu.

Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda yang diduga merupakan pengedar narkoba melalui Operasi Antik Lodaya 2024.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa.

Menurut Ari, LA sudah lama menjadi target operasi Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dan dikenal licin. Namun, berkat kerja keras personel dan juga informasi dari masyarakat tersangka berhasil ditangkap pada Operasi Antik Lodaya 2024Operasi Antik Lodaya 2024..

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi menambahkan sebelum dilakukan penangkapan, tim yang bertugas telah melakukan pengintaian selama satu pekan. Setelah target buruannya berada di rumahnya, tim bergegas melakukan penggerebekan pada Sabtu malam dan berhasil menangkap tersangka.

Awalnya LA mengelak memiliki barang haram tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 14,29 gram seharga belasan juta rupiah berikut timbangan digital.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tersangka ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota dan barang bukti sudah disita untuk bukti pada persidangan nanti.

"Pengakuan tersangka bahwa barang bukti ini didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian. Rencananya sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kota Sukabumi," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Nasional
Seniman Prancis Gelar Pelat...
Luar Negeri
Ribuan Orang Berunjuk Rasa ...
Luar Negeri
Korut Luncurkan Sejumlah Mi...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.