Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

2.041 WNA Kena Sanksi Imigrasi Selama Semester I 2024

📅 Selasa, 09 Jul 2024, 13:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
2.041 WNA Kena Sanksi Imigrasi Selama Semester I 2024 Doc: antara
Ket. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberlakukan tindak administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) selama semester satu tahun 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan jumlah tersebut meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester satu tahun 2023, yakni sekitar 1.165 sanksi.

"Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, di antaranya 1.503 (TAK) atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi," ucap Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/7).

Silmymengatakan bentuk TAKdapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Menurut dia, deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing, yakni sebanyak 1.503 WNA dideportasi atau menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama pada tahun ini.

Silmymengatakan jumlah deportasi orang asing pada semester satu tahun 2024 mengalami kenaikan 135,21 persen dibanding semester satu tahun lalu yang hanya 639 orang.

Dia menyebut Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta, dan Batam menjadi tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. Kantor Imigrasi Bogor mencatat sebanyak 136 TAK, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta 124 TAK, dan Batam 118 TAK.

"Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester satu tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka," tutur Silmy.

Menurut dia, banyaknya orang asing yang diberi sanksi merupakan keberhasilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan beberapa operasi.

Pada bulan Mei lalu, kata dia, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing. Kemudian, operasiBali Becikpadabulan Juni berhasil membekuk 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku pelaku kejahatan siber.

"Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi," ucap Silmy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.