Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional

📅 Sabtu, 06 Jul 2024, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional Doc: istimewa
Ket. General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran sedang memasukkan selang probe (selang pengujian) ke dalam inlet knalpot sebagai bagian proses uji emisi kendaraan dinas operasional PLN UID Jakarta Raya.

Jakarta, 4 Juli 2024 - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Pusat mengadakan uji emisi kendaraan operasional. Sebanyak 55 kendaraan operasional PLN UID Jakarta Raya dinyatakan lulus uji emisi.

General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengungkapkan bahwa uji emisi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup, serta memastikan semua kendaraan operasionalnya memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan," ungkap Lasiran

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat, Enrile Indro Prasetyo, mengapresiasi langkah PLN dalam melaksanakan uji emisi ini.

"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat PLN dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan hidup. Kami berharap ini dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya," ujar Enrile.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang. Ketentuan ini mengatur bahwa kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan 2018 ke atas harus memiliki parameter Karbon Monoksida (CO) di bawah 0,5% dan Hidro Karbon (HC) 100 ppm.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat berbahan bakar solar (diesel) dengan tahun pembuatan di atas tahun 2018, parameter opasitas harus di bawah 40% Hartridge Smoke Unit atau HSU.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.