Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kebijakan Penetapan Bandara Internasional Bersifat Dinamis

📅 Rabu, 03 Jul 2024, 13:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kebijakan Penetapan Bandara Internasional Bersifat Dinamis Doc: Antara
Ket. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa penetapan bandara internasional bersifat dinamis, yang bisa bertambah ataupun berkurang.

"Policy (kebijakan) sekarang dari 34 bandara menjadi 17 bandara, kita lihat juga nanti perkembangannya karena ini sifatnya dinamis," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto di sela menghadiri Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, Selasa (2/7).

Sigit menyampaikan hal itu menanggapi adanya pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) yang saat ini berjuang mengembalikan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.

Menurut Sigit, saat ini bandara internasional yang ditetapkan masih sebanyak 17 dari sebelumnya 34 bandara. Namun, bandara-bandara tersebut akan terus dievaluasi.

"Seperti tadi kami sampaikan, secara kontinyu Kementerian Perhubungan terus melakukan kajian, review, tinjau ulang terhadap policy yang sekarang diambil," tutur Sigit.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan apabila di kemudian hari terlihat ada perkembangan, maka hal itu bakal menjadi bahan kajian untuk menentukan kembali apakah status bandara itu bisa menjadi internasional atau tidak.

"Kembali kami memberikan catatan bahwa internasional atau tidak untuk pelayan-pelayan penerbangan tertentu tetap bisa digunakan seperti untuk penerbangan haji dan umroh," kata Sigit.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berjuang mengembalikan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel Agung Rahmadi dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Kalsel Berkatullah turut hadir berkunjung ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di Jakarta, pada Selasa (25/6), guna mengembalikan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor.

Agung mengatakan pihaknya berupaya meminta kepada Kemenhub agar Bandara Syamsudin Noor dapat kembali melayani rute internasional atau melayani jamaah umroh.

"Kita mengusahakan sesuai arahan dari Pak Sekda, paling tidak ada pelayanan langsung, terutama untuk perjalanan umroh," kata Agung.

Perkuat Penerbangan

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan telah ditetapkan sebanyak 17 bandara internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pasca pandemi Covid-19.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

51 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.