Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas HAM Sebut 'Online Scam' Jadi Tren Baru TPPO

📅 Jumat, 28 Jun 2024, 03:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas HAM Sebut 'Online Scam' Jadi Tren Baru TPPO Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kiri) berfoto bersama narasumber lain usai memberikan sambutan dalam acara "Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High Level Dialogue tentang TPPO" di Labuan Bajo, NTT, Kamis (27/6/2024).

LABUAN BAJO - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyimpulkan bahwa online scam menjadi tren baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam acara "Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High Level Dialogue tentang TPPO" di Labuan Bajo, NTT, Kamis (27/6).

"Persoalan online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu tren baru modus TPPO yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM," kata Atnike.

Ia mengatakan, Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam, baik sebagai negara pengirim maupun sebagai negara tujuan. "Komnas HAM sendiri juga menerima cukup banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari sejumlah negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023," ucapnya.

Adapun di dalam kajian disebutkan bahwa pelaku online scam menyasar kepada korban yang memiliki keterampilan di bidang teknologi informasi (TI).

Hasil kajian menemukan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah korban dijanjikan akan dipekerjakan dalam bidang TI, namun kemudian dipekerjakan sebagai operator judi online.

Dalam kajian Komnas HAM, metode yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah melalui proses rekrutmen melalui iklan di media sosial ataupun pengiriman dan penampungan dengan pengaturan rute perjalanan yang dibiayai ke negara tujuan.

Saat tiba di lokasi kerja, korban mendapatkan perlakuan yang melanggar HAM, yaitu mengalami ancaman verbal, penyekapan atau penahanan di area perusahaan, dikenakan denda yang sangat berat dan pemotongan gaji, dipekerjakan secara paksa.

Selain itu, korban diberikan jam kerja yang panjang guna meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan juga dipaksa melakukan penipuan melalui digital platform Indonesia dengan membuat akun palsu dan mencuri identitas orang lain.

Salah satu negara yang menjadi daerah tujuan TPPO online scam adalah Kamboja. Berdasarkan data Kemlu yang dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama Komnas HAM pada 6 Maret 2023, korban online scam yang terbanyak dikirim ke Kamboja, yaitu sebanyak 864 orang WNI sepanjang tahun 2020-2022.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta agar DPR RI melakukan kajian untuk merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terutama terkait penyalahgunaan teknologi dalam aspek ruang lingkup pidana. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.