Distribusi Elpiji Subsidi Diawasi Ketat
📅 Selasa, 25 Jun 2024, 10:12 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengawasi secara ketat penyaluran elpiji subsidi atau kemasasan 3 kilogram (kg). Kasus manipulasi isi subsidi temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting.
"Untuk Pendistribusian Elpiji Tabung 3 Kg dimaksud, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi di Jakarta, Senin (24/6).
Ketersediaan Elpiji Tabung 3 Kg sebagai barang penting dalam jumlah yang cukup, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau wajib dikendalikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana amanah Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mustika menambahkan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kg dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Migas bersama dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait, seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, serta Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Kemenko PMK.
Selain itu pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pengawasan terhadap pengisian Elpiji Tabung 3 Kg di SP(P)BE dilakukan dalam rangka memastikan berat bersih Elpiji Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," jelas Mustika.
Verifikasi Gain
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan verifikasi atas nilai gain pada seluruh SP(P)BE yang melakukan pengisian elpiji tabung 3 kg, dan total nilai gain pada SP(P)BE untuk periode Januari-Mei 2024 sebesar 95,4 miliar rupiah yang tidak dibayarkan subsidinya," ucap Mustika.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi elpiji tabung 3 kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian isi ulang elpiji tabung 3 kg.
Akhir pekan lalu, Ditjen Migas dan Pertamina bersama Ombudsman meninjau kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg di Sub Penyalur dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sleman, DI Yogyakarta pada 21 Juni lalu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!