Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur

📅 Sabtu, 22 Jun 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Prostitusi Anak Bawah Umur Doc: ANTARA/Ogen
Ket. Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, menangkap sepasang suami istri terlibat tindak pidana prostitusi dan eksploitasi anak bawah umur, Jumat (21/6/2024).

Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus prostitusi korban anak di bawah umur di wilayah Kilometer 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

"Kami berhasil mengamankan 12 korban prostitusi, terdiri dari delapan perempuan dewasa dan empat perempuan di bawah umur sudah putus sekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohamad Darma Ardiyaniki dalam keterangannya, Jumat.

Kasat menyebut ke-12 korban tersebut dipekerjakan oleh sepasang suami dan istri berinisial J dan T atau disebut sebagai mucikari.

Keduanya juga sudah ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang di salah satu kafe di Kilometer 15, Rabu (19/6) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia menjelaskan para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Bandung, Lampung, Jawa Tengah hingga Banten.

Mereka sengaja direkrut oleh J dan T dari kampung halamannya untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang di Tanjungpinang.

"Jadi para korban sudah tahu akan bekerja sebagai PSK di Tanjungpinang oleh J dan T," ungkapnya.

Lanjut Kasat menjelaskan tarif kencan yang ditetapkan J dan T sekitar Rp200 sampai Rp400 ribu per orang. Dari situ, keduanya menarik keuntungan Rp50 ribu per orang. Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp30 juta sampai Rp50 juta per bulan.

Aktivitas prostitusi ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan baru terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat.

"Setelah dapat laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, sehingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, J dan T resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.

Keduanya terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun, lalu dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun.

Sementara para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

"Para korban dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orangtua/daerah masing-masing," katanya menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.