Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kades Diingatkan untuk Tidak Menjadi Partisan Calon Kepala Daerah

📅 Sabtu, 22 Jun 2024, 00:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kades Diingatkan untuk Tidak Menjadi Partisan Calon Kepala Daerah Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Ket. Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Sukabumi - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengingatkan seluruh kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat agar tidak menjadi partisan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2024.

"Kades merupakan salah satu bagian dari pemerintahan, sehingga harus netral pada pilkada dan jangan sampai menjadi partisan apalagi tim sukses atau pemenangan dari calon kepala daerah tertentu," katanya di Sukabumi, Jumat.

Menurut Marwan, untuk saat ini pihaknya baru sebatas mengingatkan karena belum ada penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.

Meskipun demikian sudah ada beberapa nama yang mulai tampil ke publik baik dari kalangan birokrasi, politisi, pengusaha dan lainnya yang siap maju pada perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Setiap kades harus ingat tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) yang merupakan bagian terdepan dari pemerintahan di tingkat desa dan harus bersikap netral selama pelaksanaan tahapan pilkada.

Kades diperkenankan mengenalkan setiap calon kepala daerah baik calon Bupati maupun Wakil Bupati Sukabumi asalkan seluruhnya dikenalkan kepada masyarakat serta dilarang mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu.

"Kades merupakan pemimpin di pemerintahan yang harus bisa menjaga persatuan dan kesatuan, jangan sampai karena ulah oknum yang tidak netral masyarakat menjadi terpecah belah karena adanya perbedaan pilihan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024," tambahnya.

Marwan mengatakan di Kabupaten Sukabumi ada 381 kades atau sesuai dengan jumlah desa. Tentunya dalam mengawasi Pemkab Sukabumi tidak bisa bekerja sendiri, tetapi masyarakat pun harus ikut mengawasi.

Sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah jika ditemukan adanya kades yang melanggar masih menjadi tanggung jawab Pemkab Sukabumi dan sesuai aturan akan diberikan sanksi teguran pertama hingga ketiga. Jika kedapatan masih melanggar maka sanksi berat bisa dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

Namun setelah ada penetapan calon hingga ke tahapan berikutnya seperti kampanye, pemungutan hingga penghitungan suara sudah menjadi ranah tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi jika terbukti berafiliasi dengan calon tertentu tidak ada teguran lagi maka langsung diproses sesuai hukum dan aturan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.