Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jakarta Pusat Terus Perbarui Data Warga

📅 Jumat, 21 Jun 2024, 00:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jakarta Pusat Terus Perbarui Data Warga Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
Ket. Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma usai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

JAKARTA - Pilkada serentak tinggal beberapa bulan lagi. Untuk kepentingan ini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus memperbarui data kependudukan dalam rangka penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Ini juga untuk menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

"Saat ini petugas sedang memadankan data. Saya minta rekan-rekan terus berkoordinasi melakukan pembaruan data untuk memastikan DPT dan menentukan jumlah TPS," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dhany menjelaskan pemadanan data tersebut dilakukan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU di tingkat pusat. Namun secara operasional data layanan untuk DPT berada di tingkat kelurahan.

Dhany juga berpesan kepada kelurahan agar secara rutin memberlakukan pembaruan data dengan terus koordinasi.dengan Pemerintah Pusat. Menurut Dhany dengan pembaruan data kependudukan secara dini dapat memudahkan kerja Pemerintah dan KPU.

"Jika ada yang meninggal dunia saat itu juga kita harus evaluasi. Jadi enggak perlu nunggu pemadanan data, mending kalau data itu tiap bulan, kadang data yang kita padankan itu enam bulan sekali. Jadi secara operasional data yang dikumpulkan dapat dimasukkan agar pekerjaan menjadi lebih mudah," jelas Dhany.

Lebih lanjut, Dhany menyebut jika ada laporan warga yang meninggal dunia, maka bisa langsung dikomunikasikan ke rekan-rekan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar diberikan catatan sambil menunggu padanan data di tingkat pusat. Dengan begitu, di tingkat kelurahan sudah memiliki data awal untuk disinkronkan dengan data pusat.

Terlebih lagi, data tersebut berguna dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Selain itu, juga sekaligus menentukan jumlah TPS yang dibutuhkan saat pencoblosan.

Terkait perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya, kata Dhany tidak mempengaruhi padanan data saat pelaksanaan Pilkada 2024.

"Artinya perubahan nomenklatur dari DKI ke DKJ tidak mengubah substansi data kependudukan seseorang. NIK tetap, tanggal lahir tetap, nama tetap, alamat tetap. Yang berubah hanya nomenklatur di atas. Artinya perubahan ini tidak akan mengubah substansi data pemilih," ucap Dhany.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 sebagai persiapan Pilkada 2024," kata Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah.

Efni menyebutkan rakor merupakan momentum penting tahapan Pilkada 2024 di Jakarta Pusat. Selain itu, juga sekaligus silaturahmi dan meningkatkan komunikasi serta koordinasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.