Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MPR dan BRIN Kaji Hubungan Relasi Antarlembaga Perwakilan

📅 Selasa, 11 Jun 2024, 13:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
MPR dan BRIN Kaji Hubungan Relasi Antarlembaga Perwakilan Doc: ANTARA/HO-Humas MPR
Ket. Deputi bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi MPR Hentoro Cahyono.

JAKARTA - Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menggelar dialog pengkajian hubungan relasi antarlembaga perwakilan di Indonesia.

"Kami menerima kunjungan Tim Peneliti BRIN atas prakarsa dialog penelitian dengan judul, model penguatan relasi antar lembaga perwakilan di Indonesia, upaya menghasilkan Undang-Undang yang transformatif dan pengawasan yang akuntabel," kata Deputi bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi MPR Hentoro Cahyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/6).

Dia berharap dialog itu dapat membawa kemaslahatan, tidak saja bagi proses dan tahapan penelitian dari Pusat Riset Hukum BRIN. Melainkan juga bagi Sekretariat Jenderal MPR dalam perspektif kajian, mengenai lembaga perwakilan di Indonesia dengan berbagai perspektif dan dimensinya.

Lanjut dia, terkait hubungan relasi antar lembaga perwakilan terutama DPD dan DPR, dari diskusi tersebut dapat disimpulkan, lebih pada fungsi utama dalam bidang pengawasan, legislasi dan anggaran.

"Sebagai lembaga parlementaria, keseluruhan fungsi parlemen itu ada di dua lembaga ini, dan karena itu pembagian tugas keduanya dapat diatur berkenaan dengan aspek tertentu, yang terikat dengan fungsi legislatif, pengawasan, dan fungsi anggaran," ungkapnya.

Dalam kunjungan itu Tim Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN dipimpin Koordinator Tim Sutan Sorik didampingi anggota tim antara lain Aditya Rahmadhoni dan Ahmad Fathony. Sementara Hentoro Cahyono didampingi Staf Ahli Sesjen MPR Yana Indrawan dan Kepala Bagian Pengelolaan Kajian dan Aspirasi Masyarakat Rosy Romadiana Pasaribu.

Tim Peneliti BRIN meminta masukan dengan mengajukan rumusan pertanyaan yakni pertama, bagaimana relasi lembaga perwakilan di Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Kedua, bagaimana relasi kewenangan antar lembaga parlemen Indonesia terkait pembentukan UU dan pengawasan APBN pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Ketiga, bagaimanakah model penguatan relasi antar lembaga perwakilan di Indonesia, sehingga dapat menghasilkan UU yang transformatif dan pengawasan APBN yang akuntabel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.