Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MPR dan BRIN Kaji Hubungan Relasi Antarlembaga Perwakilan

📅 Selasa, 11 Jun 2024, 13:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
MPR dan BRIN Kaji Hubungan Relasi Antarlembaga Perwakilan Doc: ANTARA/HO-Humas MPR
Ket. Deputi bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi MPR Hentoro Cahyono.

JAKARTA - Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menggelar dialog pengkajian hubungan relasi antarlembaga perwakilan di Indonesia.

"Kami menerima kunjungan Tim Peneliti BRIN atas prakarsa dialog penelitian dengan judul, model penguatan relasi antar lembaga perwakilan di Indonesia, upaya menghasilkan Undang-Undang yang transformatif dan pengawasan yang akuntabel," kata Deputi bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi MPR Hentoro Cahyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/6).

Dia berharap dialog itu dapat membawa kemaslahatan, tidak saja bagi proses dan tahapan penelitian dari Pusat Riset Hukum BRIN. Melainkan juga bagi Sekretariat Jenderal MPR dalam perspektif kajian, mengenai lembaga perwakilan di Indonesia dengan berbagai perspektif dan dimensinya.

Lanjut dia, terkait hubungan relasi antar lembaga perwakilan terutama DPD dan DPR, dari diskusi tersebut dapat disimpulkan, lebih pada fungsi utama dalam bidang pengawasan, legislasi dan anggaran.

"Sebagai lembaga parlementaria, keseluruhan fungsi parlemen itu ada di dua lembaga ini, dan karena itu pembagian tugas keduanya dapat diatur berkenaan dengan aspek tertentu, yang terikat dengan fungsi legislatif, pengawasan, dan fungsi anggaran," ungkapnya.

Dalam kunjungan itu Tim Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN dipimpin Koordinator Tim Sutan Sorik didampingi anggota tim antara lain Aditya Rahmadhoni dan Ahmad Fathony. Sementara Hentoro Cahyono didampingi Staf Ahli Sesjen MPR Yana Indrawan dan Kepala Bagian Pengelolaan Kajian dan Aspirasi Masyarakat Rosy Romadiana Pasaribu.

Tim Peneliti BRIN meminta masukan dengan mengajukan rumusan pertanyaan yakni pertama, bagaimana relasi lembaga perwakilan di Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Kedua, bagaimana relasi kewenangan antar lembaga parlemen Indonesia terkait pembentukan UU dan pengawasan APBN pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Ketiga, bagaimanakah model penguatan relasi antar lembaga perwakilan di Indonesia, sehingga dapat menghasilkan UU yang transformatif dan pengawasan APBN yang akuntabel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.