Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidak di DKI Jakarta dan Bogor, Kemenhub Temukan 37 Bus Pariwisata Tak Laik Jalan

📅 Senin, 10 Jun 2024, 13:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sidak di DKI Jakarta dan Bogor, Kemenhub Temukan 37 Bus Pariwisata Tak Laik Jalan Doc: ANTARA/ HO-Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.
Ket. Arsip - Petugas Kemenhub melakukan pemeriksaan dokumen bus pariwisata untuk memastikan kendaraan laik jalan atau tidak.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan, saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku, serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapudin Nursin dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/6).

Menurutnya, saat sidak ada akhir pekan (Minggu, 9/6/2024) sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Sidak angkutan pariwisata dilakukan di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus.

Dia menambahkan dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

Dia mengatakan beberapa bus di lapangan terpaksa diganti karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakan hukum," jelasnya.

Dia berharap semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.

"Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id," imbuhnya.

Pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata terus dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Secara khusus untuk daerah-daerah lainnya se-Indonesia dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai dengan kewenangannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

57 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.