BPR Diminta Penuhi Ketentuan Modal Inti Minimum Rp6 Miliar pada Akhir 2024
📅 Minggu, 09 Jun 2024, 13:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Indra Arief Pribadi
BATAM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar sebelum 31 Desember 2024, dan untuk BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/6), mengatakan ketentuan modal minimum itu sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. Dengan begitu, BPR dan BPRS sudah diberikan waktu sembilan tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.
"Kita sudah kasih waktu sembilan tahun sejak 2015," kata dia dalam FGD dengan Redaktur Media Massa.
Ketentuan modal minimum BPR itu juga tercantum dalam peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 yang baru saja diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024.
Menurut Eddy, sesuai dengan mandat di Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS ke depannya akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) hingga menjadi pelaku dalam ekosistem sistem pembayaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau sudah begitu, BPR itu sudah sama seperti bank umum, tapi ya tentu saja untuk itu, BPR nya harus diperkuat dulu," kata dia.
Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
"Size does mattter, kalau dia kecil, dia tidak bisa ekspansi, meningkatkan kualitas. Maka itu kita mensyaratkan tahun 2024 untuk BPR, dan akhir 2025 untuk BPRS agar modal inti minimum Rp6 miliar," ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, kata Eddy, jumlah BPR dan BPRS saat ini cukup banyak, namun, didominasi unit skala kecil dan kinerja yang belum optimal.
BPR juga dihadapkan tantangan untuk bersaing dengan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Semestinya, kata Eddy, BPR tidak kalah bersaing dengan "Fintech P2P" karena BPR sudah lebih lama ada dibanding "Fintech P2P".
"Ada juga tantangan BPR mengenai tata kelola, produk, infrastruktur dan layanan," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!