Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Siapkan Aturan Permudah Diaspora

📅 Senin, 03 Jun 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Siapkan Aturan Permudah Diaspora Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya
Ket. Tangkapan layar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Dwi-kewarganegaraan” di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C., sebagaimana diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (30/5).

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menyatakan Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan untuk mempermudah diaspora Indonesia jika ingin kembali ke Tanah Air.

PP tersebut, kata Yasonna, tidak akan melanggar aturan kewarganegaraan tunggal bagi warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.

"Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati Tanah Air sampai seumur hidup," ujar Yasonna saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat, Kamis (30/5), sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu (1/6).

Pemerintah, imbuh Menkumham, menargetkan PP tersebut disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Dia pun menjelaskan bahwa PP itu telah dibahas di tingkat kementerian koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru tersebut. Dengan demikian, PP itu bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan.

"Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintah-nya," ucap Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yakni Overseas Citizenship of India (OCI).

OCI, yang telah berlaku sejak Maret 2021, merupakan skema yang memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India kecuali hak politik, seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

"Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik," kata Yasonna.

Kabar tentang PP ini disambut positif oleh diaspora Indonesia di Amerika Serikat. Mereka menilai skema OCI akan membawa kemajuan bagi Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Ekonomi
Antrean BBM Jadi Sorotan, G...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.