Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MPR Siap Revisi Tatib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

📅 Kamis, 30 Mei 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
MPR Siap Revisi Tatib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Doc: ANTARA/HO-Humas MPR
Ket. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersiap merevisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029.

"Ini menyangkut tentang tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan presiden, yang kami upayakan sesuai dengan apa yang tertera dalam Undang-Undang Dasar," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI dikembalikan secara konsisten sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR RI sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 3 Ayat (2).

Bamsoet menjelaskan bahwa MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden maka perlu mengeluarkan ketetapan tentang penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan 5 tahun ke depan.

Dengan demikian, kata dia, presiden dan/atau wakil presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI, bukan lagi semata berdasarkan berita acara pelantikan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selama ini, kata dia, hanya dalam bentuk Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"Yang kami lakukan hanyalah menguatkan dan menyesuaikan agar sesuai dengan bunyi UUD dengan mengeluarkan Tap MPR," ungkapnya.

Diungkapkan pula bahwa rencana itu akan ditindaklanjuti dalam sidang paripurna pada masa akhir jabatan 2019-2024. Akan tetapi, sebelum dibawa ke paripurna, dibahas kembali dalam rapat gabungan fraksi-fraksi MPR dan DPD RI di awal Juni 2024.

Rencana revisi itu, kata dia, telah disampaikan kepada beberapa tokoh nasional seperti presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, wakil presiden ke-6 RI Try Sutrisno, dan wakil presiden ke-11 RI Boediono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.