Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Akan Dibahas Tim Khusus

📅 Selasa, 21 Mei 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Akan Dibahas Tim Khusus Doc: Istimewa
Ket. Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Diana Sista Dewi, (kedua kiri) usai acara Deputy Meet The Press, di Jakarta, Senin (20/5).

JAKARTA - Analis Kebijakan Ahli Madya pada Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Diana Sista Dewi, mengatakan, pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menentukan tarif iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut seiring adanya regulasi terkait Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang mengganti sistem kelas.

"Sepakat untuk membuat tim terkait tindak lanjut Perpres nomor 59 tahun 2024 ini untuk membahas KRIS-nya seperti apa, manfaatnya, iurannya, dan tarifnya," ujar Diana, dalam Deputy Meet The Press, di Jakarta, Senin (20/5).

Dia menegaskan, nantinya tim berisi perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, tim akan bekerja lintas sektor sehingga nanti akan melibatkan juga organisasi profesi.

"Biasanya memang dengan organisasi profesi, organisasi rumah sakit itu pasti. Artinya pelayanan kesehatan itu perlu banyak lintas sektor yang terlibat," jelasnya.

Diana menegaskan, saat ini belum ada penyesuaian iuran dan tarif terkait sistem KRIS. Menurutnya, masih ada masa transisi sampai dijalankan secara nasional pada Juni 2025.

Dia menambahkan, KRIS memperbaiki layanan kesehatan untuk masyarakat. Pelayanan tidak membeda-bedakan antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas-kelas lainnya. "Justru untuk peningkatan layanan kesehatan kita dan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan kita," ucapnya.

Diana menyebut, untuk bekerja sama dengan BPJS, Rumah Sakit harus melalui tahapan dan pemenuhan persyaratan dan fasilitas kesehatan. Terkait adanya protes dari peserta kelas 1 dan 2, Dia menekankan KRIS sudah sesuai standar.

"Standar yang sudah diatur sesuai dengan hak peserta, semua itu sebenarnya bertujuan untuk peningkatan pelayanan kesehatan sih, jadi nanti akan diatur dan dibahas lagi untuk mekanisme pembayarannya," katanya.

Saat ini BPJS Kesehatan mengembangkan banyak inovasi digital yang memudahkan peserta. ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.