Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menguak Cara Kerja ‘Paper Mill’, Pabrik Artikel Ilmiah yang Beroperasi Seperti Kartel

📅 Minggu, 19 Mei 2024, 14:50 WIB | Oleh: Tim Penulis

Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melacak tinjauan sejawat pascapenerbitan artikel (post-publication review) yang biasanya ditemukan melalui PubPeer, website pelacakan publikasi, atau jejak retraksi melalui basis data Retraction Watch, website yang mendokumentasikan penarikan artikel ilmiah yang bermasalah.

Penerbit jurnal ilmiah biasanya tidak eksplisit menyebutkan alasan mereka menarik sebuah artikel karena terkait paper mill.

Namun pola penarikan yang terkait paper mill umumnya berkaitan dengan pencantuman nama dan urutan penulis artikel yang tak sesuai ketentuan, pencantuman banyak kutipan atau referensi yang tidak relevan, memplagiasi artikel lain, serta pencantuman gambar yang dimanipulasi atau diduplikasi.

Proporsi artikel ilmiah yang diretraksi karena berkaitan dengan paper mill jumlahnya jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan perkiraan jumlah total artikel paper mill yang sesungguhnya beredar.

Data Retraction Watch, sampai dengan bulan Mei 2024, hanya mencatat 7.275 retraksi artikel yang terkait dengan paper mill dari total 44.000 retraksi yang tercatat. Padahal, diperkirakan ada sekitar 400.000 artikel paper mill yang berkeliaran dan "mencemari" literatur ilmiah selama dua dekade terakhir.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh penerbit dan komunitas akademik untuk memberantas aktivitas paper mill melalui United2Act, aliansi global yang diprakarsai oleh Committee on Publication Ethics (COPE) dan STM, dua organisasi yang bergerak di bidang integritas publikasi ilmiah, belum menunjukkan hasil memuaskan.

Publik merugi

UK Research Integrity Office-badan amal independen di Inggris yang menawarkan dukungan kepada masyarakat, peneliti dan organisasi untuk memajukan praktik penelitian akademis yang baik-memperkirakan, industri paper mill menyedot kerugian sekitar $10 juta (sekitar Rp 162 milyar) secara global.

Perusahaan paper mill asal Rusia, misalnya, bisa mengantongi sekitar $6.5 juta (setara Rp 105 milyar) jika artikel ilmiah yang mereka produksi dari 2019 hingga 2021 terjual semua.

Dalam konteks Indonesia, kerugian ini dapat dilihat dari sudut pandang sumber pendanaan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri (PTN).

Sebagian besar biaya operasional PTN didanai dari Anggaran Belanja dan Penerimaan Negara (APBN), yang salah satunya bersumber dari pajak.

Selain itu, Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan oleh mahasiswa juga digunakan untuk membiayai pengeluaran operasional perguruan tinggi, termasuk untuk membayar insentif publikasi dan hibah penelitian. Sehingga, meskipun besarnya kerugian yang timbul akibat perilaku curang ini tidak bisa diperkirakan, dapat dipastikan kalau masyarakat juga ikut menanggung kerugiannya.The Conversation

Rizqy Amelia Zein, Lecturer in Social Psychology, Universitas Airlangga

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.