Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Buru Dua DPO dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Epy Kusnandar

📅 Sabtu, 18 Mei 2024, 00:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Buru Dua DPO dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Epy Kusnandar Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan artis Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Jakarta - Polisi memburu dua buronan (DPO) berinisial JC dan ZK dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menyeret artis Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG).

Adapun JC adalah penjual ganja ke artis Yogi Gamblez dan ZK berperan mengantarkan ganja tersebut dari JC ke artis Yogi Gamblez. Sementara itu, Epy Kusnandar mendapatkan satu linting ganja dari rekannya Yogi Gamblez.

"Berdasarkan Interogasi yang dilakukan oleh penyidik kepada saudara YG, didapatkan informasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama JC (DPO) pada 05 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.

Selanjutnya, kata Syahduddi, ganja tersebut diantarkan oleh ZK (DPO) dan kemudian diterima oleh Yogi Gamblez.

Artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Syahduddi mengatakan bahwa motif kedua tersangka tersebut mengkonsumsi narkotika jenis ganja untuk pribadi sendiri

"Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri," kata Syahduddi.

"Memang dari pengakuan YG, beberapa kali saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya untuk siapa, kata EK untuk dipakai sendiri. Jadi motifnya untuk konsumsi pribadi," imbuhnya.

Adapun menurut pengakuan tersangka Yogi, ucap Syahduddi, yang bersangkutan sudah beberapa kali bertransaksi ganja dengan JC.

"Berdasarkan pengakuan YG sudah enam bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertansaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO," tutur Syahduddi.

Sementara untuk Epy Kusnandar, kata Syahduddi, disebutnya baru pertama kali menggunakan narkotika jenis ganja yang diberikan oleh Yogi.

"Dari hasil pemeriksaan YG dan EK itu sendiri bahwa EK baru pertama kali mengonsumsi ganja. Kemudian, ganja dikonsumsi satu linting. Hasilnya urine nya positif," ungkap Syahduddi.

Kepada tersangka Yogi, polisi menjeratnya dengan sangkaan pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara untuk tersangka Epy Kusnandar, polisi menjeratnya dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.