Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi Bantuan Pangan Dimatangkan

📅 Senin, 13 Mei 2024, 10:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi Bantuan Pangan Dimatangkan Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) sedang mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022, demi keberlanjutan bantuan pangan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia.

"Hari ini Badan Pangan Nasional sedang mempersiapkan revisi Perpres (Nomor) 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, sehingga penugasan ke Bulog (penyaluran bantuan pangan untuk atasi kemiskinan ekstrem), itu bisa kita lock dalam aturan wadah yang punya kekuatan hukum," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/5).

Dia menyampaikan, revisi Perpres tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi keberlanjutan bantuan pangan untuk tetap disalurkan dalam mengatasi kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia, ketika ada Kepala Bapanas atau Direktur Utama Perum Bulog yang baru.

"Jadi siapa pun nanti yang menjadi Kepala Badan Pangan Nasional dan Dirut Bulog, bantuan pangan untuk Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) itu harus tetap dijalankan," ujar Arief.

Arief juga mengatakan daerah rentan rawan pangan yang sebelumnya berjumlah 74 di kabupaten/kota kini sudah berkurang menjadi 68 pada 2023.

Dia mengatakan, pemerintah terus melakukan tiga upaya utama dalam memerangi kerawanan pangan yakni memenuhi ketersediaan pangan melalui sembilan bahan pokok, keterjangkauan terhadap bahan pokok dan pemanfaatan pangan.

"Daerah rawan rentan pangan di 2023 telah turun jadi 68 kabupaten/kota dari 74 kabupaten/kota," ungkapnya.

Program Pemerintah

Sebelumnya Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menilai, program bantuan pangan beras 10 kg yang digelontorkan pemerintah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan rendah.

Dia menuturkan, bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Program tersebut merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah yakni KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. Besaran bantuan sebanyak 10 kg beras per KPM per bulan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Lumpuh Total, Listrik di Se...

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam,  Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Indonesia vs Vietnam, Herdman Siapkan Formasi Terbaik.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.