Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Segera Bacakan Putusan 'Dismissal'

📅 Sabtu, 11 Mei 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Segera Bacakan Putusan 'Dismissal' Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya
Ket. Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang panel dua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (8/5).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara atau yang dikenal dengan istilah dismissal dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah berencana membacakan putusan dismissal pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024. Jadwal tersebut juga sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.

"Kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22 (Mei)," ucap Saldi selaku ketua sidang panel 2 PHPU Pileg 2024 di Gedung II MK RI, Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, MK dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), mengingat sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa perkara telah rampung. RPH tersebut, kata dia, akan membahas nasib seluruh perkara.

Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu RPH sembilan hakim tersebut. "Kami akan RPH untuk memutuskan bagaimana nasib permohonan ini. Mau kita lanjutkan atau berhenti sampai di dismissal. Itu nanti akan dibahas dalam RPH," ucapnya.

Perkara yang tidak gugur, akan diproses ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Mahkamah, kata dia, akan memberi tahu ketentuan tahap tersebut lebih lanjut.

"Misal, mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian," ucap Saldi.

Pasal 41 ayat (3) PMK Nomor 3 Tahun 2023 dan Pasal 42 ayat (3) PMK Nomor 2 Tahun 2023 menjelaskan bahwa apabila permohonan dinyatakan gugur dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, MK menerbitkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Adapun dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024, diatur bahwa RPH usai sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 15-20 Mei 2024. Sementara itu, pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR, DPRD, dan DPD dilakukan pada 21-22 Mei 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

17 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

52 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.