“Carbon Governance' Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
📅 Jumat, 10 Mei 2024, 00:01 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoAdapun metodologi penghitungan emisi ditetapkan berbasis scientific dan technology. Untuk sektor kehutanan telah ditetapkan metodologi hitung kinerja penuruann emisi GRK sektor kehutanan yaitu lima metode masing-masing : KMSAH-001, MSAH-001, MSAH-002, MSAH-003, dan MSAH-004. Metodologi CDM untuk sektor Kehutanan yang telah disetujui oleh Badan Pengawas CDM ada 4 yaitu AR-AM014, AR-ACM003, AR-AMS0003, AR-AMS0007 yaitu metodologi penghitungan untuk kinerja penurunan emisi GRK, emisi dari deforestasi, emisi dari degradasi hutan, emisi dari kebakaran lahan gambut, emisi dari lahan gambut serta aforestasi dan reforestasi baik skala besar maupun skala kecil.
"Tetap saja ada dan memungkinkan ada pengembangan metodologi di luar yangdisebutkan sebagai metodologi tersebut seperti antara kain dengan MRA atau Mutual Respect Agreement. Seperti ini juga sudah ada contohnya yang telah dirintis dalam kerjasama Indonesia-Jepang," ujarnya.
Peluang pengembangan metodologi, tambanya, tentu saja dibuka untuk semua stakeholders yang memiliki scientific dan technology yang memadai sepertipara peneliti, lembaga penelitian, perguruan tinggi, praktisi dan sebagainya. Pada konteks ini, Supervisory Body Article 6.4 Paris Agreement, yakni Lembaga Pengawas operasionalisasi mekanisme pasar melalui Kerjasama antar pelaku usaha secara internasional, melakukan evaluasi dan review atas metodologi CDM agar dapat digunakan untuk menghitung tingkat akual emisi proyek atau aktivitas usaha.
Lembaga ini juga membahas mekanisme pengusulan metodologi oleh stakeholder untuk disetujui sebagai metodologi penghitungan emisi. Mekanisme pengusulan dan persetujuan metodologi nantinya akan diterapkan untuk regulated market di bawah Paris Agreement agar aktual emisi dan kinerja pengurangan emisi yang diperdagangkan secara internasional hasilnya valid, reliable, dan dapat diperbandingkan antarnegara. Metode lain yang berkembang atau dikembangkan tidak dapat dilaksanakan kecualidengan melakukan adjustmentatau compatibility sebagaimana diatur dalam Perpres 98 Tahun 2021.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!