Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPK Sajikan 41 Temuan dan 97 Rekomendasi Atas Tiga LHP kepada Kemenag

📅 Jumat, 10 Mei 2024, 17:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPK Sajikan 41 Temuan dan 97 Rekomendasi Atas Tiga LHP kepada Kemenag Doc: ANTARA/HO-BPK
Ket. Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit (kiri) saat menyerahkan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) semester II tahun 2023 kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyajikan 41 temuan pemeriksaan (TP) dan 97 rekomendasi atas tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2023 kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit mengharapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BPK juga mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Ahmadi Noor Supit dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/5).

Pertama, BPK menyerahkan LHP Kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah (H)/2023 M. Pada pemeriksaan ini, BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas kinerja penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang apabila permasalahan tersebut tidak segera diperbaiki.

Kedua, LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren tahun anggaran (TA) 2022 hingga semester I 2023, dan bantuan inkubasi bisnis pesantren TA 2021 hingga semester I 2023.

Menurut Ahmadi, masih terdapat permasalahan dalam pengelolaan BOS pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren.

"Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan BOS pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren," ujarnya.

Ketiga, LHP kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.

Sebelum ketiga LHP diserahkan, Anggota V BPK menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta tanggapan pada Kemenag atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan pihak Kemenag.

"Hal ini untuk memastikan komitmen dari Kementerian Agama dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu," ungkap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.