Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Kejari Asahan Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank

📅 Kamis, 09 Mei 2024, 09:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejari Asahan Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Doc: ANTARA/HO- Kejaksan Negeri Asahan
Ket. Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di asahan, Sumtera Utara, Selasa (7/5/2024).

Medan - Kejaksaan Negeri Asahan di Provinsi Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di salah satu bank plat merah kepada CV Z sebesar Rp4 miliar lebih.

"Tersangka yang ditahan pria berinisial RHH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, sedangkan EHA dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun saat dihubungi dari Medan, Rabu.

Aguinaldo melanjutkan tim penyidik menetapkan kedua tersangka pada 14 Maret 2024 berdasarkan surat Nomor: Print 02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan Nomor Print 03/L.2.23/Fd.1/02.2024.

Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka RHH selaku analis kredit dan EHA selaku mantan pimpinan cabang pembantu bank plat merah dan RHH sebagai analisis kredit.

Adapun kronologi tindakan melawan hukum itu, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH yang sebelumnya sudah ditahan selaku Direktur CV Z untuk pembangunan properti.

"Kredit itu kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara RHH dan EHH yang menyetujui permohonan kredit tersebut. Kredit itu tidak sesuai progres pembangunan perumahan," ucapnya.

Dari tindakan terhadap tiga tersangka tersebut, Aguinaldo mengatakan dari hasil penghitungan auditor ditemukan kerugian sebesar Rp4.083.190.00.

Kasi Intel Kejari Asahan mengatakan tersangka dijerat primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atau subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan tindakPidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

15 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

50 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.