Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Kejari Asahan Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank

📅 Kamis, 09 Mei 2024, 09:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejari Asahan Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Doc: ANTARA/HO- Kejaksan Negeri Asahan
Ket. Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di asahan, Sumtera Utara, Selasa (7/5/2024).

Medan - Kejaksaan Negeri Asahan di Provinsi Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di salah satu bank plat merah kepada CV Z sebesar Rp4 miliar lebih.

"Tersangka yang ditahan pria berinisial RHH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, sedangkan EHA dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun saat dihubungi dari Medan, Rabu.

Aguinaldo melanjutkan tim penyidik menetapkan kedua tersangka pada 14 Maret 2024 berdasarkan surat Nomor: Print 02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan Nomor Print 03/L.2.23/Fd.1/02.2024.

Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka RHH selaku analis kredit dan EHA selaku mantan pimpinan cabang pembantu bank plat merah dan RHH sebagai analisis kredit.

Adapun kronologi tindakan melawan hukum itu, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH yang sebelumnya sudah ditahan selaku Direktur CV Z untuk pembangunan properti.

"Kredit itu kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara RHH dan EHH yang menyetujui permohonan kredit tersebut. Kredit itu tidak sesuai progres pembangunan perumahan," ucapnya.

Dari tindakan terhadap tiga tersangka tersebut, Aguinaldo mengatakan dari hasil penghitungan auditor ditemukan kerugian sebesar Rp4.083.190.00.

Kasi Intel Kejari Asahan mengatakan tersangka dijerat primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atau subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan tindakPidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.