Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Kejari Asahan Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank

📅 Kamis, 09 Mei 2024, 09:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Kejari Asahan Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Doc: ANTARA/HO- Kejaksan Negeri Asahan
Ket. Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di asahan, Sumtera Utara, Selasa (7/5/2024).

Medan - Kejaksaan Negeri Asahan di Provinsi Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di salah satu bank plat merah kepada CV Z sebesar Rp4 miliar lebih.

"Tersangka yang ditahan pria berinisial RHH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, sedangkan EHA dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun saat dihubungi dari Medan, Rabu.

Aguinaldo melanjutkan tim penyidik menetapkan kedua tersangka pada 14 Maret 2024 berdasarkan surat Nomor: Print 02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan Nomor Print 03/L.2.23/Fd.1/02.2024.

Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka RHH selaku analis kredit dan EHA selaku mantan pimpinan cabang pembantu bank plat merah dan RHH sebagai analisis kredit.

Adapun kronologi tindakan melawan hukum itu, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH yang sebelumnya sudah ditahan selaku Direktur CV Z untuk pembangunan properti.

"Kredit itu kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara RHH dan EHH yang menyetujui permohonan kredit tersebut. Kredit itu tidak sesuai progres pembangunan perumahan," ucapnya.

Dari tindakan terhadap tiga tersangka tersebut, Aguinaldo mengatakan dari hasil penghitungan auditor ditemukan kerugian sebesar Rp4.083.190.00.

Kasi Intel Kejari Asahan mengatakan tersangka dijerat primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Atau subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan tindakPidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.