Pengawasan Melekat, Bawaslu Pangkalpinang Pantau Seleksi Calon Anggota PPK Pilkada 2024
📅 Selasa, 07 Mei 2024, 06:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara/Elza Elvia
Pangkalpinang - Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota setempat.
"Kami melakukan pengawasan melekat pada proses Computer Assisted Test (CAT) atau tes berbasis komputer rekrutmen PPK Pilkada yang digelar KPU Kota Pangkalpinang hari ini, hal ini sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI terkait pengawasan pembentukan badan ad hoc di KPU. Pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan prosedur pelaksanaan tes berbasis komputer sesuai ketentuan," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses seleksi yang saat ini memasuki tahapan tes tertulis berjalan sesuai prosedur, keterpenuhan kuota pendaftar, dan 30 persen keterwakilan perempuan.
Tes tertulis calon anggota PPK ini diikuti oleh 170 orang pendaftar yang sebelumnya telah lolos seleksi administrasi yang dilakukan KPU Kota Pangkalpinang.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang, terdapat sebanyak 11 orang pendaftar tidak hadir dalam seleksi tertulis berbasis komputer hari ini.
Pada proses seleksi tertulis ini dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dengan empat sesi dan hasilnya langsung diumumkan di lokasi pelaksanaan tes tertulis.
"Dari ratusan peserta yang mengikuti tes, yang akan terpilih nanti hanya lima orang per kecamatan. Di kota Pangkalpinang ada tujuh kecamatan, jadi hanya 35 orang yang akan terpilih," ujarnya.
Ia berharap para peserta yang lolos seleksi benar-benar memahami kepemiluan sehingga nantinya mereka cepat menguasai teknis di lapangan dan juga memiliki integritas tinggi dalam bekerja.
"Kita harap mereka cepat melakukan adaptasi dan berintegritas, selain itu partisipasi masyarakat juga penting untuk dipertimbangkan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!